DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Sepakati Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

- Editor

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis Publik, BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung secara resmi menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Rapat penting ini berlangsung di ruang sidang DPRD Bandar Lampung pada hari Kamis, 5 Maret 2026.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, didampingi Wakil Wali Kota Dedi Amarullah. Turut hadir jajaran pimpinan dan anggota DPRD, para pejabat eselon I dan II di lingkungan Pemkot, serta seluruh lurah se-Kota Bandar Lampung.

Dalam laporannya, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Yunika Indahayati, menyampaikan bahwa pembahasan pada tingkat I telah diselesaikan oleh pansus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Berdasarkan hasil tersebut, Raperda kemudian dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Yunika menjelaskan bahwa perubahan Raperda ini merupakan langkah krusial untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Diperlukan harmonisasi regulasi agar tata kelola di tingkat daerah sejalan dengan aturan pusat.

“Harmonisasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel, transparan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi dalam mendukung pembangunan,” ujar Yunika dalam penjelasannya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa barang milik daerah (BMD) bukan sekadar aset fisik, melainkan instrumen strategis yang mendukung pelayanan publik dan penguatan kapasitas fiskal daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, administratif, efektif, dan efisien.

Meskipun Pemkot Bandar Lampung sebelumnya telah memiliki Perda mengenai pengelolaan BMD, penyesuaian ini dianggap mendesak untuk menyelaraskan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru guna menjamin efektivitas dan transparansi tata kelola pemerintahan.

Berita Terkait

Gubernur Mirza Tekankan Budaya dalam Pendidikan
Sebut Proyek ‘Asal Jadi’, Warga Way Dadi Baru Kecewa Jalan yang Baru Diaspal Kini Jadi Kubangan
Tim Hukum Puri & Partner dan Hotman 911 Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ayah Kandung
Diduga Tambang Ilegal Berkedok Gudang di Bandarlampung, Jurnalis Mengaku Diintervensi
Lurah Gunung Terang Bersama Tim Nakes Puskesmas Segalamider Intensifkan Pencegahan DBD di Langkapura
Gotong Royong Antisipasi Banjir dan DBD, Lurah Nunyai Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Disdikbud Lampung Gelar Bimtek Operator SPMB 2026/2027, Kadisdik Tekankan Sekolah Siapkan Helpdesk
Ketua Umum Integrity Media Forum Dukung Ketegasan Kapolda Lampung Berantas Begal dan Curanmor

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Mirza Tekankan Budaya dalam Pendidikan

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:03 WIB

Sebut Proyek ‘Asal Jadi’, Warga Way Dadi Baru Kecewa Jalan yang Baru Diaspal Kini Jadi Kubangan

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:37 WIB

Tim Hukum Puri & Partner dan Hotman 911 Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ayah Kandung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:26 WIB

Diduga Tambang Ilegal Berkedok Gudang di Bandarlampung, Jurnalis Mengaku Diintervensi

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:39 WIB

Lurah Gunung Terang Bersama Tim Nakes Puskesmas Segalamider Intensifkan Pencegahan DBD di Langkapura

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Kesbangpol Lampura dan DPP KWIP Bahas Sinergi Politik-Media di 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48 WIB

Daerah | Lampung

Pemkab Way Kanan Perkuat Kapasitas Fiskal

Senin, 25 Mei 2026 - 16:27 WIB

Daerah | Lampung

Pemkab Lamtim Dorong Perlindungan Warisan Sejarah

Senin, 25 Mei 2026 - 16:26 WIB