Rilis Publik, BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung secara resmi menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Rapat penting ini berlangsung di ruang sidang DPRD Bandar Lampung pada hari Kamis, 5 Maret 2026.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, didampingi Wakil Wali Kota Dedi Amarullah. Turut hadir jajaran pimpinan dan anggota DPRD, para pejabat eselon I dan II di lingkungan Pemkot, serta seluruh lurah se-Kota Bandar Lampung.
Dalam laporannya, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Yunika Indahayati, menyampaikan bahwa pembahasan pada tingkat I telah diselesaikan oleh pansus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Berdasarkan hasil tersebut, Raperda kemudian dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Yunika menjelaskan bahwa perubahan Raperda ini merupakan langkah krusial untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Diperlukan harmonisasi regulasi agar tata kelola di tingkat daerah sejalan dengan aturan pusat.
“Harmonisasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel, transparan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi dalam mendukung pembangunan,” ujar Yunika dalam penjelasannya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa barang milik daerah (BMD) bukan sekadar aset fisik, melainkan instrumen strategis yang mendukung pelayanan publik dan penguatan kapasitas fiskal daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, administratif, efektif, dan efisien.
Meskipun Pemkot Bandar Lampung sebelumnya telah memiliki Perda mengenai pengelolaan BMD, penyesuaian ini dianggap mendesak untuk menyelaraskan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru guna menjamin efektivitas dan transparansi tata kelola pemerintahan.









