IMF Soroti Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen PT LEB

Sabtu, 11 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik — Integrity Media Forum (IMF) menyoroti perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang kini mulai menyeret nama mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung.

 

Ketua Umum IMF, Indra Segalo Galo, menegaskan bahwa perkara ini harus menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat karena menyangkut pengelolaan dana strategis yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan daerah.

 

“Jika dalam surat dakwaan sudah diuraikan adanya peran aktif mantan Gubernur Lampung, maka publik berhak mendapatkan kejelasan. Ini bukan perkara kecil, ini menyangkut tata kelola uang rakyat,” ujar Indra Segalo Galo, Sabtu (11/4/2026).

 

IMF meminta Kejati Lampung agar tidak ragu mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, tanpa memandang jabatan, status politik, maupun pengaruh kekuasaan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil. Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab, termasuk jika memang ada keterlibatan pejabat tinggi daerah,” tegasnya.

 

IMF juga menyoroti isu barang bukti Rp38,5 miliar yang sempat menjadi perbincangan publik, dan mengapresiasi klarifikasi Kejati Lampung bahwa barang bukti tersebut masih aman dan tercatat sebagai bagian dari proses pembuktian.

“Kami mendukung langkah Kejati Lampung yang memastikan barang bukti tetap utuh. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses hukum berjalan transparan,” lanjut Indra.

 

IMF menegaskan bahwa kasus PI 10 persen ini harus menjadi momentum pembenahan pengelolaan BUMD dan seluruh sistem keuangan daerah agar tidak lagi dijadikan lahan kepentingan kelompok tertentu.

“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Lampung butuh pemerintahan yang bersih dan sistem BUMD yang sehat. Jangan sampai uang rakyat dikorbankan demi kepentingan segelintir orang,” tutupnya.

Berita Terkait

Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining
Oknum Wartawan Kedapatan Lakukan Praktik ‘Jual Beli Berita’ Dinilai Mencemarkan Nama Baik Profesi Pers
RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah
Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama
Ketum GANMN Apresiasi Operasi Antik Krakatau 2026, Dr. Hj. Anita Putri: Perang Narkoba Harus Dimulai dari Sekolah dan Keluarga
IMF Soroti Pengelolaan Parkir PKOR Way Halim, Tarif Dipertanyakan, Karcis Tak Cantumkan Nominal
IMF Soroti Kasus PT PSMI: Uang Rp1 Triliun Disita, Ketua IMF Minta Penegakan Hukum Dibuka Seterang-terangnya
Sukses Kendalikan Inflasi, Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:24

Oknum Wartawan Kedapatan Lakukan Praktik ‘Jual Beli Berita’ Dinilai Mencemarkan Nama Baik Profesi Pers

Selasa, 29 September 2026 - 18:00

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah

Selasa, 29 September 2026 - 15:10

Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama

Senin, 28 September 2026 - 17:18

Ketum GANMN Apresiasi Operasi Antik Krakatau 2026, Dr. Hj. Anita Putri: Perang Narkoba Harus Dimulai dari Sekolah dan Keluarga

Minggu, 27 September 2026 - 13:26

IMF Soroti Pengelolaan Parkir PKOR Way Halim, Tarif Dipertanyakan, Karcis Tak Cantumkan Nominal

Berita Terbaru