Lampung, Rilis Publik – Chandra Guna, S.H., selaku Kuasa Hukum Efrizal Arsyad, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke Polda Lampung pada Jumat (01/05/2026). Kliennya merupakan terdakwa kasus penganiayaan ringan yang terjadi pada 26 Desember 2025 di Kelurahan Cempedak, Kotabumi, Lampung Utara.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/314/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 492 atau Pasal 486. Dugaan penipuan ini terjadi di Jalan Ahmad Akuan, Rejosari, Kotabumi, pada 16 April 2026 dengan terlapor berinisial SFT.
Perselisihan ini bermula saat SFT, yang merupakan teman dekat korban, melaporkan Efrizal atas kasus penganiayaan di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Di tengah proses penyelidikan, korban (Efrizal) berupaya menempuh jalan damai. SFT bersama kuasa hukumnya setuju untuk berdamai dengan syarat korban menyerahkan uang sebesar Rp60.000.000.
Uang tersebut telah diserahkan secara tunai oleh korban, dibuktikan dengan kuitansi dan surat perjanjian damai. Dalam poin ke-5 surat perjanjian tersebut, terlapor (SFT) bersedia mencabut laporan polisinya di Polres Lampung Utara karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai.
Namun kenyataannya, proses hukum atas laporan SFT tetap berjalan hingga ke persidangan. Merasa kesepakatan damai dikhianati, korban meminta uangnya dikembalikan. Namun, pihak terlapor menolak dan menyatakan tidak akan mengembalikan uang tersebut. (Ist)









