Ingkar Janji Damai, SFT Dilaporkan ke Polda Lampung atas Dugaan Penipuan Rp60 Juta

- Editor

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Rilis Publik – Chandra Guna, S.H., selaku Kuasa Hukum Efrizal Arsyad, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke Polda Lampung pada Jumat (01/05/2026). Kliennya merupakan terdakwa kasus penganiayaan ringan yang terjadi pada 26 Desember 2025 di Kelurahan Cempedak, Kotabumi, Lampung Utara.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/314/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 492 atau Pasal 486. Dugaan penipuan ini terjadi di Jalan Ahmad Akuan, Rejosari, Kotabumi, pada 16 April 2026 dengan terlapor berinisial SFT.

Perselisihan ini bermula saat SFT, yang merupakan teman dekat korban, melaporkan Efrizal atas kasus penganiayaan di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Di tengah proses penyelidikan, korban (Efrizal) berupaya menempuh jalan damai. SFT bersama kuasa hukumnya setuju untuk berdamai dengan syarat korban menyerahkan uang sebesar Rp60.000.000.

Uang tersebut telah diserahkan secara tunai oleh korban, dibuktikan dengan kuitansi dan surat perjanjian damai. Dalam poin ke-5 surat perjanjian tersebut, terlapor (SFT) bersedia mencabut laporan polisinya di Polres Lampung Utara karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai.

Namun kenyataannya, proses hukum atas laporan SFT tetap berjalan hingga ke persidangan. Merasa kesepakatan damai dikhianati, korban meminta uangnya dikembalikan. Namun, pihak terlapor menolak dan menyatakan tidak akan mengembalikan uang tersebut. (Ist)

Berita Terkait

Dua Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp814 Juta
BNN Lampung Timur Gaungkan Perang Melawan Narkoba
Dugaan Pembangunan Gedung MBG di Way Kanan Belum Kantongi Izin PBG Lengkap
Dicurigai Hendak Curat, Pemuda di Sendang Agung Ternyata Simpan Sabu
Bobroknya Pelayanan Alfamart Raden Gunawan: Sarang Curanmor dan Krisis Moral Karyawan!
Merasa Diperas Terdakwa, Korban Penganiayaan di Lampung Utara Akan Lapor Balik ke Polisi
“Restitusi” Korban Aniaya Kembali Akan Tempuh Jalur Hukum Soal Tudingan Penipuan
Diduga Tabrak Perda, Alfamart Raden Gunawan Sewakan Trotoar dan Bahu Jalan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:55 WIB

Dua Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp814 Juta

Senin, 4 Mei 2026 - 17:25 WIB

Dugaan Pembangunan Gedung MBG di Way Kanan Belum Kantongi Izin PBG Lengkap

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dicurigai Hendak Curat, Pemuda di Sendang Agung Ternyata Simpan Sabu

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:56 WIB

Bobroknya Pelayanan Alfamart Raden Gunawan: Sarang Curanmor dan Krisis Moral Karyawan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:45 WIB

Merasa Diperas Terdakwa, Korban Penganiayaan di Lampung Utara Akan Lapor Balik ke Polisi

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani

Senin, 4 Mei 2026 - 19:08 WIB