Ingkar Janji Damai, SFT Dilaporkan ke Polda Lampung atas Dugaan Penipuan Rp60 Juta

Jumat, 1 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Rilis Publik – Chandra Guna, S.H., selaku Kuasa Hukum Efrizal Arsyad, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke Polda Lampung pada Jumat (01/05/2026). Kliennya merupakan terdakwa kasus penganiayaan ringan yang terjadi pada 26 Desember 2025 di Kelurahan Cempedak, Kotabumi, Lampung Utara.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/314/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 492 atau Pasal 486. Dugaan penipuan ini terjadi di Jalan Ahmad Akuan, Rejosari, Kotabumi, pada 16 April 2026 dengan terlapor berinisial SFT.

Perselisihan ini bermula saat SFT, yang merupakan teman dekat korban, melaporkan Efrizal atas kasus penganiayaan di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Di tengah proses penyelidikan, korban (Efrizal) berupaya menempuh jalan damai. SFT bersama kuasa hukumnya setuju untuk berdamai dengan syarat korban menyerahkan uang sebesar Rp60.000.000.

Uang tersebut telah diserahkan secara tunai oleh korban, dibuktikan dengan kuitansi dan surat perjanjian damai. Dalam poin ke-5 surat perjanjian tersebut, terlapor (SFT) bersedia mencabut laporan polisinya di Polres Lampung Utara karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai.

Namun kenyataannya, proses hukum atas laporan SFT tetap berjalan hingga ke persidangan. Merasa kesepakatan damai dikhianati, korban meminta uangnya dikembalikan. Namun, pihak terlapor menolak dan menyatakan tidak akan mengembalikan uang tersebut. (Ist)

Berita Terkait

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju
Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
IMF Soroti Dugaan Penghalangan Kerja Wartawan di Lampung Utara, Minta Polisi Tegakkan UU Pers
Mendapat Perlakuan Penghalangan Kerja Wartawan, Sekjen KWIP Laporkan Pelaku Ke Polisi Lampura

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:20

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:29

Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:03

Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Berita Terbaru