Way Kanan, Rilis Publik – Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan praktik pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SDN di Kabupaten Way Kanan hingga diduga meraup keuntungan puluhan juta rupiah, Inspektorat Kabupaten Way Kanan akhirnya angkat bicara.
Dalam keterangan resminya, Inspektorat menegaskan bahwa setiap aduan atau laporan masyarakat wajib ditangani sesuai syarat dan standar yang diatur dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Kami akan melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap informasi yang disampaikan dalam pemberitaan, termasuk melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban dan bukti administrasi yang ada,” tegas pihak Inspektorat.
Inspektorat juga menyebut, langkah pemeriksaan akan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak terkait untuk memastikan kebenaran fakta. Bila terbukti terdapat penyimpangan, maka akan dilanjutkan dengan audit internal maupun pemeriksaan khusus sesuai ketentuan hukum.
Lebih lanjut, Inspektorat menegaskan bahwa aduan ini termasuk dalam kategori pengaduan berkadar pengawasan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan keuangan negara/daerah.
“Proses penanganan akan mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri 8 Tahun 2023, mulai dari penerimaan, verifikasi, tanggapan awal, hingga tindak lanjut. Semua dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Inspektorat Way Kanan juga menjamin perlindungan terhadap pelapor serta berkomitmen memberikan sanksi sesuai regulasi jika benar terbukti adanya pelanggaran.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh agar proses penanganan dugaan SPJ fiktif ini dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
*Dailami kaperwil Lampung*









