Bandar Lampung (Rilis Publik) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Thomas Amirico menegaskan bahwa proses daftar ulang bagi peserta yang dinyatakan lolos Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 tidak dipungut biaya alias gratis.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul diumumkannya hasil seleksi SPMB Lampung 2026 pada Rabu (24/6/2026). Thomas mengingatkan seluruh calon peserta didik yang telah diterima agar segera melakukan lapor diri dan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Proses daftar ulang tidak dipungut biaya. Kami meminta seluruh peserta yang dinyatakan lolos seleksi untuk segera melakukan daftar ulang agar tidak kehilangan haknya sebagai calon peserta didik di sekolah yang dituju,” ujar Thomas Amirico.
Menurut Thomas, masa daftar ulang hanya berlangsung selama dua hari, yakni 24 hingga 25 Juni 2026, dengan waktu pelayanan pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Karena itu, peserta dan orang tua diminta tidak menunda proses tersebut.
Ia menjelaskan, peserta yang telah dinyatakan diterima namun tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri dari sekolah pilihannya.
“Kesempatan yang sudah diperoleh harus dimanfaatkan dengan baik. Jika sampai tidak melakukan daftar ulang, maka kuota tersebut akan diberikan kepada calon peserta didik cadangan sesuai hasil pemeringkatan pada sekolah dan jalur pendaftaran masing-masing,” katanya.
Thomas juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk isu adanya pungutan dalam proses daftar ulang. Seluruh tahapan SPMB, lanjutnya, dilaksanakan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi calon peserta didik jenjang SMA yang telah dinyatakan lolos, wajib melakukan lapor diri secara daring melalui laman resmi SPMB Lampung dan mencetak bukti lapor diri sebelum menyerahkan dokumen persyaratan ke sekolah tujuan.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain bukti lapor diri, fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus yang telah dilegalisasi, pasfoto ukuran 3×4 sentimeter, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua atau wali bermeterai Rp10 ribu.
“Saya mengimbau seluruh peserta dan orang tua untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebaik mungkin. Jangan sampai kehilangan kesempatan bersekolah di sekolah tujuan hanya karena terlambat melakukan daftar ulang. Semua proses sudah kami siapkan agar berjalan mudah, transparan, dan tanpa biaya,” tegas Thomas.
Disdikbud Provinsi Lampung berharap seluruh tahapan daftar ulang dapat berjalan lancar sehingga proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 dapat terlaksana dengan tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi para calon siswa yang telah dinyatakan diterima.(**)










