Way Kanan, Rilis Publik – Pelayanan publik di Kantor Kampung Wono Harjo, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, menjadi sorotan. Pasalnya, kantor kampung tersebut terpantau tutup saat jam kerja, sementara bendera Merah Putih yang terpasang di halaman kantor dalam kondisi robek dan dibiarkan tetap berkibar, Selasa (06/01/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, kantor kampung terlihat terkunci meski masih berada dalam jam operasional kerja. Tidak tampak satu pun aparatur kampung yang berjaga di kantor, sehingga warga yang datang untuk mengurus keperluan administrasi terpaksa pulang tanpa mendapatkan pelayanan.
Ironisnya, di halaman kantor kampung tersebut, bendera Merah Putih tampak robek, kusam, dan tidak layak pakai, namun tetap dikibarkan. Kondisi ini dinilai mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap simbol negara serta lemahnya disiplin aparatur kampung dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Salah satu awak media yang enggan disebutkan namanya menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, kantor kampung seharusnya menjadi contoh kedisiplinan dan pelayanan bagi masyarakat.
“Kalau kantor kampung saja tutup saat jam kerja, masyarakat mau mengadu dan mengurus keperluan ke mana lagi?” ujarnya.
Diduga Langgar Aturan Perundang-undangan
Penutupan kantor kampung saat jam kerja tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam Pasal 15 huruf a, disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
Selain itu, Pasal 21 menegaskan kewajiban penyelenggara untuk menyediakan pelayanan yang berkesinambungan dan mudah diakses oleh masyarakat.
Atas pelanggaran tersebut, Pasal 54 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat dikenakan sanksi administratif.
Sementara itu, terkait pengibaran bendera Merah Putih yang robek, perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf c, secara tegas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Bahkan, Pasal 67 UU tersebut mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi pelanggarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Kampung Wono Harjo belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kantor tutup saat jam kerja maupun pembiaran bendera Merah Putih dalam kondisi tidak layak.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 0812-97xx-35xx, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.
Awak media berharap pihak kecamatan, inspektorat, maupun instansi terkait segera turun tangan melakukan pembinaan dan evaluasi, agar pelayanan publik berjalan maksimal serta nilai-nilai kedisiplinan dan penghormatan terhadap simbol negara tetap dijunjung tinggi.










