Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Oknum Operator Sekolah Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

- Editor

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik – NA (15), warga Kotabumi, Lampung Utara, didampingi keluarganya, resmi melaporkan SDC, oknum operator MAN 1 Kotabumi, ke Polres Lampung Utara pada Kamis (23/10/2025).
Laporan tersebut dibuat dengan nomor LP/B/580/X/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung terkait dugaan pemerkosaan dan penipuan anak di bawah umur.

Sanksi Hukum bagi Diduga Pelaku

SDC dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82.
Ancaman hukuman bagi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dapat mencapai maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, SDC juga dapat diwajibkan membayar denda sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tindak pidana yang dilakukan.

Hak atas Perlindungan:
NA berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.

Hak atas Keadilan:
NA berhak mendapatkan keadilan dan pemulihan atas kerugian yang dialami.

Hak atas Kerahasiaan Identitas:
NA berhak atas kerahasiaan identitas dan informasi pribadinya.

 

Pihak kepolisian wajib menerima laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut sampai pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka oleh Polres Lampung Utara.
Kasus ini harus diproses secara transparan dan akuntabel, serta aparat diharapkan memberikan perlindungan penuh kepada NA sebagai korban.

Pernyataan Keluarga Korban

Keluarga korban, BI, saat dikonfirmasi menjelaskan kepada wartawan bahwa mereka meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“SDC sudah menghilangkan masa depan adik saya. Saat ini adik saya putus sekolah, Kami sudah cukup lama menahan kesabaran atas perbuatan pelaku. Yang seharusnya adik saya bisa sekolah dan menimba ilmu, kini malah malu untuk keluar rumah,”ujar BI singkat.

(Red)

Berita Terkait

Pagelaran Budaya Akan Meriahkan Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu
Bupati Tubaba Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Ela Buka Festival UMKM dan Nobar Piala Dunia 2026
Pelaku Penusukan di Tempat Bermain Biliar Pringsewu Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Gunung Agung Tubaba, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Buka Suara
PT Ciomas Adisatwa Lampung Selatan Pastikan Eks Karyawan PT Aulia Mandiri Persada Tetap Bekerja
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Petani Nelayan 2029
Anggaran Sarpras SMAN 1 Gunung Agung Capai Rp100 Juta, Kondisi Sekolah Memprihatinkan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:49 WIB

Pagelaran Budaya Akan Meriahkan Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Bupati Tubaba Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:11 WIB

Pelaku Penusukan di Tempat Bermain Biliar Pringsewu Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Senin, 22 Juni 2026 - 10:20 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Gunung Agung Tubaba, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Buka Suara

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:56 WIB

PT Ciomas Adisatwa Lampung Selatan Pastikan Eks Karyawan PT Aulia Mandiri Persada Tetap Bekerja

Berita Terbaru

Bandarlampung

Kemenag Bandarlampung Siapkan Lebaran Yatim dan Disabilitas

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:46 WIB

Daerah | Lampung

Bupati Tubaba Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:56 WIB