Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Oknum Operator Sekolah Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Jumat, 24 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik – NA (15), warga Kotabumi, Lampung Utara, didampingi keluarganya, resmi melaporkan SDC, oknum operator MAN 1 Kotabumi, ke Polres Lampung Utara pada Kamis (23/10/2025).
Laporan tersebut dibuat dengan nomor LP/B/580/X/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung terkait dugaan pemerkosaan dan penipuan anak di bawah umur.

Sanksi Hukum bagi Diduga Pelaku

SDC dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82.
Ancaman hukuman bagi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dapat mencapai maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, SDC juga dapat diwajibkan membayar denda sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tindak pidana yang dilakukan.

Hak atas Perlindungan:
NA berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.

Hak atas Keadilan:
NA berhak mendapatkan keadilan dan pemulihan atas kerugian yang dialami.

Hak atas Kerahasiaan Identitas:
NA berhak atas kerahasiaan identitas dan informasi pribadinya.

 

Pihak kepolisian wajib menerima laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut sampai pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka oleh Polres Lampung Utara.
Kasus ini harus diproses secara transparan dan akuntabel, serta aparat diharapkan memberikan perlindungan penuh kepada NA sebagai korban.

Pernyataan Keluarga Korban

Keluarga korban, BI, saat dikonfirmasi menjelaskan kepada wartawan bahwa mereka meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“SDC sudah menghilangkan masa depan adik saya. Saat ini adik saya putus sekolah, Kami sudah cukup lama menahan kesabaran atas perbuatan pelaku. Yang seharusnya adik saya bisa sekolah dan menimba ilmu, kini malah malu untuk keluar rumah,”ujar BI singkat.

(Red)

Berita Terkait

GYC Kotabumi 2026: Tahun Pertama Digelar di Luar Bandar Lampung, Jadi Satu-Satunya di Provinsi Lampung
Mobil Bupati Tersendat di Jalan saat menuju Desa Ranji, Janji Perbaikan Jadi Sorotan
Kapolres Lampung Utara Perkuat Sinergi dengan Kalapas Kotabumi, Bahas Pemberantasan Narkoba dan Pungli
Binrohtal di Masjid Al-Fachri, Kapolres Lampung Utara Ajak Personel Selalu Berbuat Baik
Satelit Lampung-1 Resmi Mengorbit, Awal Era Pertanian Presisi Berbasis AI
SMSI Lampung Kunjungi Taman Purbakala Pugung Raharjo Untuk Ekspedisi Budaya HPN 2027
Sinergi TNI-Polri, Kapolsek Kalirejo Apel Bersama Linmas Sendangagung
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:25

GYC Kotabumi 2026: Tahun Pertama Digelar di Luar Bandar Lampung, Jadi Satu-Satunya di Provinsi Lampung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:18

Mobil Bupati Tersendat di Jalan saat menuju Desa Ranji, Janji Perbaikan Jadi Sorotan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:05

Binrohtal di Masjid Al-Fachri, Kapolres Lampung Utara Ajak Personel Selalu Berbuat Baik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:58

Satelit Lampung-1 Resmi Mengorbit, Awal Era Pertanian Presisi Berbasis AI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:19

SMSI Lampung Kunjungi Taman Purbakala Pugung Raharjo Untuk Ekspedisi Budaya HPN 2027

Berita Terbaru