Kegiatan TKA di Lampung Utara Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar Oknum Dinas

- Editor

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, Rilis Publik – Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Utara diterpa isu miring. Program Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 yang seharusnya menjadi instrumen pemetaan kecerdasan siswa, diduga kuat dijadikan ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum internal Dinas Pendidikan setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak sekolah mengeluhkan adanya tarikan uang sebesar Rp100.000 hingga Rp150.000 per sekolah. Padahal, pelaksanaan TKA untuk jenjang SMP, baik negeri maupun swasta, dilakukan secara daring (online).

Seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa uang tersebut disetorkan melalui operator sekolah kepada oknum berinisial ML di Dinas Pendidikan saat pengumpulan berkas.

“Pihak sekolah dimintai uang, kalau tidak diberi mereka (oknum) marah. Padahal ini sistemnya online, tapi tetap ada tarikan,” keluhnya kepada awak media, Sabtu (28/3/2026).

Menanggapi kabar tersebut, Plt. Kasi Peserta Didik, (YY), membantah keras adanya aliran dana ilegal. Saat ditemui di ruang kerjanya, ia menegaskan bahwa program TKA tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Kegiatan tersebut gratis, tidak ada pungutan biaya apa pun,” ujar Y singkat.

Selain isu pungli, sorotan juga tertuju pada tata kelola birokrasi di dinas tersebut. YY diketahui memegang jabatan rangkap, yakni sebagai Plt. Kasi Peserta Didik sekaligus Pejabat Fungsional Kurikulum. Sementara itu, pejabat fungsional lainnya, Diana, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi oleh tim media terkait pembagian tugas dan pengawasan kegiatan tersebut.

Mencuatnya kasus ini memicu desakan agar pihak berwenang, baik Inspektorat maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan memeriksa aliran dana TKA 2026 guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dan merugikan pihak
sekolah.

Berita Terkait

Lampung Utara Mencekam! IRT Asal Ratu Abung Jadi Korban Begal Sadis, Tangan Dibacok dan Motor Raib
Ketua IMF Soroti Dugaan Alih Fungsi Tanah Register Kehutanan di Lampung Selatan, Dibangun Kampus hingga Minimarket
Bupati Lamsel Egi Resmikan Jalan Lubuk Dalam–Way Urang
SPPG Blambangan Lampura tak Benarkan Adanya Pungli, Nizami : Itu Perbuatan Kader
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Curas, Pelaku Ditangkap di Lampung Tengah
Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Pria Diamankan di Abung Selatan
Pemkot Metro Sambut Kunjungan Survei KKDN Unhan RI
Perkuat Transparansi, Disdik Lampung Utara Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas SPMB 2026/2027

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:38 WIB

Lampung Utara Mencekam! IRT Asal Ratu Abung Jadi Korban Begal Sadis, Tangan Dibacok dan Motor Raib

Rabu, 22 April 2026 - 19:34 WIB

Ketua IMF Soroti Dugaan Alih Fungsi Tanah Register Kehutanan di Lampung Selatan, Dibangun Kampus hingga Minimarket

Rabu, 22 April 2026 - 19:11 WIB

Bupati Lamsel Egi Resmikan Jalan Lubuk Dalam–Way Urang

Rabu, 22 April 2026 - 19:02 WIB

SPPG Blambangan Lampura tak Benarkan Adanya Pungli, Nizami : Itu Perbuatan Kader

Rabu, 22 April 2026 - 11:55 WIB

Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Curas, Pelaku Ditangkap di Lampung Tengah

Berita Terbaru

Lampung Tengah

Warga Kumpulkan Dana hingga 100 Juta, Jalan Rusak Dibangun Swadaya

Rabu, 22 Apr 2026 - 19:15 WIB