Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 616 Miliar dari Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah

- Editor

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMSEL, Rilis Publik – Pada rilis sebelumnya hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 506.150.000.000., (lima ratus enam milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp. 100.000., (seratus ribu rupiah) terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT. BSS serta Penasehat Hukum Tersangka WS, sampai saat ini sebesar Rp. 110.376.339.349,- (seratus sepuluh milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 616.526.339.349,- (enam ratus enam belas milyar lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).
Bahwa hal ini merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.
PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO PADA BANK PEMERINTAH KANTOR CABANG PEMBANTU SEMENDO KABUPATEN MUARA ENIM
Pada hari ini Selasa tanggal 07 Januari 2026,
Bahwa terkait Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Pada Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, saat ini dalam proses pemberkasan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 127 (seratus dua puluh tujuh) saksi dan 1 (satu) orang Tersangka inisial IH telah dilakukan 3 (tiga) kali pemanggilan secara sah serta pengecekkan ke rumah yang bersangkutan tidak ada di tempat, saat ini telah ditetapkan sebagai DPO per tanggal 31 Desember 2025;
Kemudian saat ini sedang dihitung kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara yang timbul sebesar 11,5 Milyar rupiah;
Selain itu masih dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam membantu Tersangka EH (selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 s.d. Juli 2024) maupun yang ikut menikmati hasil tindak pidana.
Setelah Tahap I pemberkasan oleh Penyidik proses hukum selanjutnya adalah penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), jika setelah menerima dan meneliti berkas JPU berpendapat bahwa hasil penyidikan sudah lengkap maka JPU akan menerbitkan P21 dan selanjutnya dilaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) lalu akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.
Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyidikan umum terkait kasus Kredit fiktif (KUR) di salah satu Bank Pemerintah yang berada di Kabupaten OKU Timur dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar ±49 Milyar.
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H
(RPL)

Berita Terkait

Sambang Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Rambang Monitoring Pembangunan Pamsimas Sumber Dana Desa 2026
Hadiri RAT Ke-39 KUD Panca Mulya, Kapolsek Rambang Apresiasi Kinerja yang Tertib dan Aktif
Bupati Enos Lantik Ketua TP PKK Kecamatan se-OKU Timur, Tegaskan PKK Bukan Sekadar Seremonial
PTBA Raih Diamond PROSPER A IRCA 2026, Bukti Komitmen pada Tata Kelola dan Kepatuhan
Gelar Patroli Hunting, Polsek Rambang Antisipasi Tindak Pidana 3C di Desa Sugihwaras
Keluarga Nabila Apresiasi Kinerja Unit PPA Polres Muba, Tegaskan Tolak Upaya Damai
Monitoring Proses Bedah Rumah, Bhabinkamtibmas Polsek Rambang Polres Muara Enim Koordinasi Dengan Pemerintah Desa Negeri Agung
Atasi Antrean di Belitang, Bupati Lanosin Dorong Pertamina Tambah Pasokan BBM Dua Kali Lipat

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:03 WIB

Sambang Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Rambang Monitoring Pembangunan Pamsimas Sumber Dana Desa 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 18:39 WIB

Hadiri RAT Ke-39 KUD Panca Mulya, Kapolsek Rambang Apresiasi Kinerja yang Tertib dan Aktif

Senin, 25 Mei 2026 - 16:24 WIB

Bupati Enos Lantik Ketua TP PKK Kecamatan se-OKU Timur, Tegaskan PKK Bukan Sekadar Seremonial

Senin, 25 Mei 2026 - 16:21 WIB

PTBA Raih Diamond PROSPER A IRCA 2026, Bukti Komitmen pada Tata Kelola dan Kepatuhan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:19 WIB

Gelar Patroli Hunting, Polsek Rambang Antisipasi Tindak Pidana 3C di Desa Sugihwaras

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Suara Mesin Jahit dan Harapan Baru di Kawasan Eks Lokalisasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:15 WIB

Bandarlampung

IMF dan Dinsos Lampung Salurkan Kursi Roda untuk Warga Bandarlampung

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:07 WIB

Daerah | Lampung

Kapolres Lampung Selatan Sertijab KSKP Bakauheni dan Kapolsek Jati Agung

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:05 WIB

Provinsi Lampung

Gubernur Mirza Dorong Digitalisasi Transaksi Untuk Dongkrak PAD Lampung

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:13 WIB