Keluarga korban Minta Polisi Usut Tuntas Dan Kembalikan Jenazah Ke Makam Semula

- Editor

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Parapat, Rilis Publik — Peristiwa mengejutkan terjadi di Dusun Hubuan, Parapat, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (22/10/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. Puluhan orang diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan membongkar, merusak, dan mengambil enam jenazah keluarga dari makam milik Ibu Hotmian Bakara.

Menurut keterangan Ibu Hotmian Bakara, ia tidak mengetahui adanya pembongkaran tersebut hingga mendapat kabar dari warga setempat. Saat tiba di lokasi, ia menyaksikan langsung puluhan orang menggunakan cangkul membongkar makam keluarganya.

 

“Saya menjerit dan melarang mereka mengambil jenazah orang tua saya, tapi mereka mengancam. Ada yang membawa parang, saya takut dan hanya bisa menangis,” ujar Hotmian sambil terisak.

 

 

Akibat intimidasi dari massa, Ibu Hotmian terpaksa meninggalkan lokasi. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parapat dengan Nomor Laporan: LP/B/55/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Enam jenazah keluarga yang hilang tersebut merupakan kakek, nenek, ayah, ibu, dan dua saudara kandung Ibu Hotmian Bakara. Hingga kini, keluarga belum mengetahui keberadaan tulang belulang enam jenazah itu.

 

Selain itu, seorang anggota keluarga, Sudiman Bakara, juga menjadi korban penganiayaan saat berusaha menghentikan pembongkaran makam. Laporan penganiayaan tersebut telah diterima dengan Nomor LP/B/54/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar, keluarga mendesak Kapolsek Parapat, Kapolres Simalungun, Kapolda Sumut, dan Kapolri agar segera menangkap para pelaku.

 

Para pelaku diduga kuat melanggar:

 

Pasal 179 KUHP, tentang penodaan atau perusakan kuburan dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan.

 

Pasal 180 KUHP, tentang penggalian, pemindahan, atau pengangkutan jenazah secara melawan hukum, dengan ancaman hukuman serupa.

 

 

“Tindakan para pelaku sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan konflik antar-ahli waris. Kami mendesak agar keenam jenazah dikembalikan ke tempat semula dan pelaku segera ditangkap,” tegas perwakilan LBH Pematangsiantar.

 

 

 

Peristiwa ini menimbulkan duka dan kemarahan mendalam bagi keluarga besar Bakara. Mereka berharap aparat kepolisian bergerak cepat demi keadilan dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.

Berita Terkait

Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim
Ikuti Gerakan Tanam Serentak, Kapolsek Rambang Hadiri Penanaman Padi di Lahan CSR Sukarame
Sentuhan Kuning di Bumi Kedungadem,Kader Golkar Hadirkan Solusi Tani Mandiri, Bibit dan Pupuk Bisa Dibayar Pasca-Panen
Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:10 WIB

Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:34 WIB

Ikuti Gerakan Tanam Serentak, Kapolsek Rambang Hadiri Penanaman Padi di Lahan CSR Sukarame

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:52 WIB

Sentuhan Kuning di Bumi Kedungadem,Kader Golkar Hadirkan Solusi Tani Mandiri, Bibit dan Pupuk Bisa Dibayar Pasca-Panen

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:37 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun

Berita Terbaru