Kemenag – BPJS Teken MoU Perlindungan Guru Madrasah

Rabu, 1 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru, tenaga kependidikan, pekerja kegiatan keagamaan, dan tenaga kerja proyek pembangunan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) di Aula Saibatin kantor setempat, Selasa (30/6/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Zulkarnain, dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno. Kerja sama tersebut menjadi tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama RI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain mengatakan perlindungan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan pekerja merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan karena setiap orang memiliki risiko mengalami kecelakaan kerja. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap BPJS Ketenagakerjaan sama dengan BPJS Kesehatan, padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda.

“BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kerja, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua. Kita tentu berharap tidak ada musibah, tetapi perlindungan harus dipersiapkan sejak awal,” ujar Zulkarnain.

Ia menegaskan, perlindungan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga guru dan tenaga kependidikan non-ASN, tenaga pendukung kegiatan keagamaan, serta pekerja konstruksi yang terlibat dalam pembangunan madrasah, Kantor Urusan Agama (KUA), pondok pesantren, maupun proyek fisik lainnya di lingkungan Kementerian Agama.

Menurut Zulkarnain, setiap proyek pembangunan memiliki potensi risiko kecelakaan kerja. Karena itu, seluruh tenaga kerja yang terlibat harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum pekerjaan dimulai.

“Kami ingin memastikan seluruh guru dan tenaga kependidikan pada madrasah dan pondok pesantren, serta tenaga pekerja memperoleh perlindungan. Jangan sampai ketika terjadi kecelakaan kerja, pekerja tidak mendapatkan haknya karena belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.(*)

Berita Terkait

Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama
Sukses Kendalikan Inflasi, Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera
Pemprov Lampung Matangkan Target Prestasi PORNAS KORPRI 2027
Pemprov Lampung Perkuat Rantai Pasok Produk Desa
Pemprov Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian untuk Perkuat Investasi
Polda Lampung Bidik Oknum Penyeleweng BBM Subsidi dan SPBU Nakal
Polda-Pemprov Lampung Petakan 47 Konflik Agraria, HGU Membandel Terancam Dicabut
Lampung Bidik Pusat Pengembangan Ekosistem Bioetanol Nasional

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:10

Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama

Minggu, 27 September 2026 - 04:33

Sukses Kendalikan Inflasi, Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera

Minggu, 27 September 2026 - 04:22

Pemprov Lampung Matangkan Target Prestasi PORNAS KORPRI 2027

Selasa, 22 September 2026 - 12:21

Pemprov Lampung Perkuat Rantai Pasok Produk Desa

Sabtu, 19 September 2026 - 20:01

Pemprov Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian untuk Perkuat Investasi

Berita Terbaru