Kemenag – BPJS Teken MoU Perlindungan Guru Madrasah

Rabu, 1 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru, tenaga kependidikan, pekerja kegiatan keagamaan, dan tenaga kerja proyek pembangunan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) di Aula Saibatin kantor setempat, Selasa (30/6/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Zulkarnain, dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno. Kerja sama tersebut menjadi tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama RI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain mengatakan perlindungan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan pekerja merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan karena setiap orang memiliki risiko mengalami kecelakaan kerja. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap BPJS Ketenagakerjaan sama dengan BPJS Kesehatan, padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda.

“BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kerja, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua. Kita tentu berharap tidak ada musibah, tetapi perlindungan harus dipersiapkan sejak awal,” ujar Zulkarnain.

Ia menegaskan, perlindungan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga guru dan tenaga kependidikan non-ASN, tenaga pendukung kegiatan keagamaan, serta pekerja konstruksi yang terlibat dalam pembangunan madrasah, Kantor Urusan Agama (KUA), pondok pesantren, maupun proyek fisik lainnya di lingkungan Kementerian Agama.

Menurut Zulkarnain, setiap proyek pembangunan memiliki potensi risiko kecelakaan kerja. Karena itu, seluruh tenaga kerja yang terlibat harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum pekerjaan dimulai.

“Kami ingin memastikan seluruh guru dan tenaga kependidikan pada madrasah dan pondok pesantren, serta tenaga pekerja memperoleh perlindungan. Jangan sampai ketika terjadi kecelakaan kerja, pekerja tidak mendapatkan haknya karena belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.(*)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Program Desaku Maju
Disdikbud Lampung Pastikan Anak di Lapas Bisa Menempuh Pendidikan Lewat SMA Terbuka
Pemprov Lampung Pastikan Keamanan Data Satelit Lampung-I Diawasi BRIN
Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Hadapi Era Digital dan AI
Pemrov Lampung Ajak Karang Taruna Bersinergi Jadi Motor Penggerak Pembangunan
Satelit Lampung-1 Resmi Mengorbit, Awal Era Pertanian Presisi Berbasis AI
Potensi Ratusan Miliar Tidak Tergarap, DPRD: PAD Lampung Harus Diperbaiki Sekarang
Rakyat Diminta Berhemat, Pemprov Lampung Justru Alokasikan Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, Di Mana Keberpihakan APBD?

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:21

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Program Desaku Maju

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:14

Disdikbud Lampung Pastikan Anak di Lapas Bisa Menempuh Pendidikan Lewat SMA Terbuka

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:19

Pemprov Lampung Pastikan Keamanan Data Satelit Lampung-I Diawasi BRIN

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:12

Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Hadapi Era Digital dan AI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:44

Pemrov Lampung Ajak Karang Taruna Bersinergi Jadi Motor Penggerak Pembangunan

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Program Desaku Maju

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:21