MUARA ENIM, Rilis Publik – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), mulai dari komoditas emas, batu bara, batu gunung, batu kali, hingga minyak bumi, kini mendapatkan titik terang untuk bertransformasi menjadi aktivitas legal.
Ketua DPC PW-FRIC Kabupaten Muara Enim, Dapid Kbr, angkat bicara mengenai kondisi tersebut pada Minggu (8/3/2026). Ia menilai urusan tambang rakyat di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Muara Enim, saat ini tengah menjadi polemik antara penegakan hukum dan urusan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Kebijakan Berbasis Kesejahteraan Rakyat
Dapid menegaskan perlunya kebijakan strategis agar aktivitas tambang rakyat dapat terus berjalan namun tetap memenuhi kewajiban negara. “Perlu adanya kebijakan agar aktivitas tambang tersebut menjadi sumber mata pencaharian rakyat yang tetap menunaikan kewajiban membayar pajak, jaminan reklamasi, serta menjamin keselamatan pekerja,” ujarnya.
Ia juga menyinggung ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan agar urusan rakyat jangan dipersulit. Hal ini sejalan dengan aspirasi anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Mohamad Sharon, yang dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri ESDM meminta pemerintah mempermudah regulasi tambang rakyat. Dalam raker tersebut, diusulkan agar kewenangan penerbitan perizinan diberikan kepada dinas ESDM wilayah provinsi karena mereka lebih memahami kondisi lapangan.
Koperasi Sebagai Wadah Legalitas
Kabar baik bagi masyarakat penambang, kini telah hadir Koperasi Sahabat Delapan-Delapan Nusantara. Koperasi ini akan menjadi wadah sekaligus mitra kerja bagi masyarakat penambang, khususnya di wilayah Kabupaten Muara Enim dan kabupaten lain di Sumatera Selatan.
Tambang rakyat dapat dilegalkan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Melalui koperasi ini, masyarakat akan dibantu dalam memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan pemerintah.
“Setelah memenuhi persyaratan dan menjadi anggota Koperasi Sahabat Delapan-Delapan Nusantara, masyarakat dapat mengajukan permohonan IPR ke pemerintah daerah. Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi dan evaluasi oleh dinas terkait untuk memastikan kesiapan lokasi, aspek teknis, serta kelestarian lingkungan,” pungkas Dapid Kbr. (red)









