Ketua DPC PW-FRIC Muara Enim Tawarkan Solusi Transformasi Tambang Rakyat Menjadi Legal

Senin, 9 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA ENIM, Rilis Publik – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), mulai dari komoditas emas, batu bara, batu gunung, batu kali, hingga minyak bumi, kini mendapatkan titik terang untuk bertransformasi menjadi aktivitas legal.

Ketua DPC PW-FRIC Kabupaten Muara Enim, Dapid Kbr, angkat bicara mengenai kondisi tersebut pada Minggu (8/3/2026). Ia menilai urusan tambang rakyat di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Muara Enim, saat ini tengah menjadi polemik antara penegakan hukum dan urusan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Kebijakan Berbasis Kesejahteraan Rakyat

Dapid menegaskan perlunya kebijakan strategis agar aktivitas tambang rakyat dapat terus berjalan namun tetap memenuhi kewajiban negara. “Perlu adanya kebijakan agar aktivitas tambang tersebut menjadi sumber mata pencaharian rakyat yang tetap menunaikan kewajiban membayar pajak, jaminan reklamasi, serta menjamin keselamatan pekerja,” ujarnya.

Ia juga menyinggung ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan agar urusan rakyat jangan dipersulit. Hal ini sejalan dengan aspirasi anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Mohamad Sharon, yang dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri ESDM meminta pemerintah mempermudah regulasi tambang rakyat. Dalam raker tersebut, diusulkan agar kewenangan penerbitan perizinan diberikan kepada dinas ESDM wilayah provinsi karena mereka lebih memahami kondisi lapangan.

Koperasi Sebagai Wadah Legalitas

Kabar baik bagi masyarakat penambang, kini telah hadir Koperasi Sahabat Delapan-Delapan Nusantara. Koperasi ini akan menjadi wadah sekaligus mitra kerja bagi masyarakat penambang, khususnya di wilayah Kabupaten Muara Enim dan kabupaten lain di Sumatera Selatan.

Tambang rakyat dapat dilegalkan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Melalui koperasi ini, masyarakat akan dibantu dalam memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan pemerintah.

“Setelah memenuhi persyaratan dan menjadi anggota Koperasi Sahabat Delapan-Delapan Nusantara, masyarakat dapat mengajukan permohonan IPR ke pemerintah daerah. Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi dan evaluasi oleh dinas terkait untuk memastikan kesiapan lokasi, aspek teknis, serta kelestarian lingkungan,” pungkas Dapid Kbr. (red)

Berita Terkait

Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih Panen Padi Bersama Yonif TP 894/PB
Karhutla Muba Jadi Perhatian Serius, Pangdam II Sriwijaya Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Pemda
Coaltrans Asia 2026 – PTBA Tekankan Pentingnya Kepastian Regulasi dan Keberlanjutan Pasokan Batu Bara
Tingkatkan Profesionalisme Penyidik, Polsek Rambang Ikuti Penyuluhan Hukum dari Sikum Polres Muara Enim
Sumatera Cup Prix 2026 Guncang Skyland Sekayu, Pembalap Asia Siap Adu Cepat di Muba
Kemunculan Diduga Beruang Resahkan Warga, Polsek Rambang Gelar Mitigasi Hari Kedua
Ukir Sejarah di Tingkat Internasional, PLTU Sumsel-8 Raih Zhan Tianyou Award 2026
Operasi Sikat Musi I Tahun 2026, Team Macan Putih Polsek Rambang Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:40

Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih Panen Padi Bersama Yonif TP 894/PB

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:39

Karhutla Muba Jadi Perhatian Serius, Pangdam II Sriwijaya Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Pemda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:23

Coaltrans Asia 2026 – PTBA Tekankan Pentingnya Kepastian Regulasi dan Keberlanjutan Pasokan Batu Bara

Rabu, 30 September 2026 - 20:07

Tingkatkan Profesionalisme Penyidik, Polsek Rambang Ikuti Penyuluhan Hukum dari Sikum Polres Muara Enim

Rabu, 30 September 2026 - 19:05

Sumatera Cup Prix 2026 Guncang Skyland Sekayu, Pembalap Asia Siap Adu Cepat di Muba

Berita Terbaru