Ketua IMF Soroti Dugaan Pungli yang Mencekik Pedagang di Sekitar Masjid Al Bakrie, Desak Wali Kota Turun Tangan

Jumat, 16 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik — Ketua Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dinilai memberatkan pedagang kaki lima di sekitar Masjid Al Bakri dan area samping Swalayan Gelael Enggal, Kota Bandar Lampung.

Para pedagang mengaku dibebani pungutan sewa lahan sebesar Rp200 ribu per bulan untuk berjualan di area trotoar dan ruang publik.

Kondisi ini dinilai semakin mencekik di tengah turunnya daya beli masyarakat dan sepinya pembeli.

“Jika pungutan dilakukan di ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas, maka patut diduga sebagai pungutan liar.

Negara dan pemerintah daerah wajib hadir melindungi pedagang kecil,” tegas Indra Segalo Galo, jum”at(16/1/2026).

Dasar Hukum: Pungli Dilarang Undang-Undang
IMF menegaskan bahwa praktik pungutan tanpa dasar regulasi resmi berpotensi melanggar hukum, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan melawan hukum.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila pungutan dilakukan oleh atau melibatkan oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila pungutan dilakukan dengan unsur paksaan, serta Pasal 423 KUHP jika dilakukan oleh pejabat dengan menyalahgunakan jabatan.
Selain itu, dalam konteks daerah, penataan dan pembinaan pedagang kaki lima seharusnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan penataan PKL, yang pada prinsipnya mengedepankan pembinaan, perlindungan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil—bukan pembebanan biaya tanpa kejelasan hukum.
Pedagang Mengeluh, IMF Desak Evaluasi Total
Keluhan pedagang muncul karena pungutan dinilai tidak sebanding dengan pendapatan harian.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya berharap ada campur tangan langsung dari pemerintah kota.

“Pembeli sepi, tapi sewa tetap jalan. Kami cuma ingin bertahan hidup. Tolong Wali Kota bantu kami,” ujarnya.

IMF menilai, apabila pungutan tersebut tidak masuk ke kas daerah dan tidak disertai karcis resmi atau dasar hukum yang jelas, maka harus segera dihentikan dan diusut.

Meminta Wali Kota Turun Tangan
IMF secara tegas meminta Wali Kota Bandar Lampung untuk turun langsung ke lapangan, melakukan klarifikasi, serta menertibkan pihak-pihak yang diduga melakukan penarikan pungutan.

“Penataan PKL boleh dilakukan, tapi harus transparan, manusiawi, dan sesuai aturan. Jangan sampai pedagang kecil menjadi korban praktik yang bertentangan dengan hukum,” kata Indra.

IMF juga mendorong pemerintah kota untuk:
menurunkan atau meniadakan pungutan yang tidak sah,
menyediakan lokasi usaha alternatif yang layak dan terjangkau, serta
memastikan setiap kebijakan berpihak pada keadilan sosial.

IMF menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang pelaporan publik apabila ditemukan indikasi pungli, sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas dan perlindungan terhadap masyarakat kecil di Kota Bandar Lampung.

Berita Terkait

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
HUT RI ke-81 dan Hari Lahir Ketum GANMN, Dr. Hj . Anita Putri SH . M. Pd, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba dan Miras
HUT ke-81 RI, Rektor Universitas Saburai Ajak Sivitas Akademika Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Integritas
Gubernur Mirza Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Lampung, Kobarkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Program Desaku Maju
Disdikbud Lampung Pastikan Anak di Lapas Bisa Menempuh Pendidikan Lewat SMA Terbuka
Dugaan Kedekatan Lurah Gunung Sulah dan HS Masuk Inspektorat, Suami Buka Suara
Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Pemkot Bandarlampung Kembali Raih Penghargaan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:11

HUT RI ke-81 dan Hari Lahir Ketum GANMN, Dr. Hj . Anita Putri SH . M. Pd, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba dan Miras

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:29

HUT ke-81 RI, Rektor Universitas Saburai Ajak Sivitas Akademika Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Integritas

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:58

Gubernur Mirza Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Lampung, Kobarkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:21

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Program Desaku Maju

Berita Terbaru