Ketua IMF Soroti Dugaan Pungli yang Mencekik Pedagang di Sekitar Masjid Al Bakrie, Desak Wali Kota Turun Tangan

Jumat, 16 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik — Ketua Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dinilai memberatkan pedagang kaki lima di sekitar Masjid Al Bakri dan area samping Swalayan Gelael Enggal, Kota Bandar Lampung.

Para pedagang mengaku dibebani pungutan sewa lahan sebesar Rp200 ribu per bulan untuk berjualan di area trotoar dan ruang publik.

Kondisi ini dinilai semakin mencekik di tengah turunnya daya beli masyarakat dan sepinya pembeli.

“Jika pungutan dilakukan di ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas, maka patut diduga sebagai pungutan liar.

Negara dan pemerintah daerah wajib hadir melindungi pedagang kecil,” tegas Indra Segalo Galo, jum”at(16/1/2026).

Dasar Hukum: Pungli Dilarang Undang-Undang
IMF menegaskan bahwa praktik pungutan tanpa dasar regulasi resmi berpotensi melanggar hukum, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan melawan hukum.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila pungutan dilakukan oleh atau melibatkan oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila pungutan dilakukan dengan unsur paksaan, serta Pasal 423 KUHP jika dilakukan oleh pejabat dengan menyalahgunakan jabatan.
Selain itu, dalam konteks daerah, penataan dan pembinaan pedagang kaki lima seharusnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan penataan PKL, yang pada prinsipnya mengedepankan pembinaan, perlindungan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil—bukan pembebanan biaya tanpa kejelasan hukum.
Pedagang Mengeluh, IMF Desak Evaluasi Total
Keluhan pedagang muncul karena pungutan dinilai tidak sebanding dengan pendapatan harian.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya berharap ada campur tangan langsung dari pemerintah kota.

“Pembeli sepi, tapi sewa tetap jalan. Kami cuma ingin bertahan hidup. Tolong Wali Kota bantu kami,” ujarnya.

IMF menilai, apabila pungutan tersebut tidak masuk ke kas daerah dan tidak disertai karcis resmi atau dasar hukum yang jelas, maka harus segera dihentikan dan diusut.

Meminta Wali Kota Turun Tangan
IMF secara tegas meminta Wali Kota Bandar Lampung untuk turun langsung ke lapangan, melakukan klarifikasi, serta menertibkan pihak-pihak yang diduga melakukan penarikan pungutan.

“Penataan PKL boleh dilakukan, tapi harus transparan, manusiawi, dan sesuai aturan. Jangan sampai pedagang kecil menjadi korban praktik yang bertentangan dengan hukum,” kata Indra.

IMF juga mendorong pemerintah kota untuk:
menurunkan atau meniadakan pungutan yang tidak sah,
menyediakan lokasi usaha alternatif yang layak dan terjangkau, serta
memastikan setiap kebijakan berpihak pada keadilan sosial.

IMF menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang pelaporan publik apabila ditemukan indikasi pungli, sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas dan perlindungan terhadap masyarakat kecil di Kota Bandar Lampung.

Berita Terkait

RSUDAM Lampung Raih Piagam Apresiasi dari DJP Bengkulu-Lampung
RSUDAM Tegaskan Remunerasi Pegawai Tidak Dihentikan, Pembayaran Dilakukan Bertahap Sesuai Kondisi Arus Kas
Bandarlampung Peringkat 395 Kota Dunia di Global Cities Index 2026
Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining
RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah
Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama
Ketum GANMN Apresiasi Operasi Antik Krakatau 2026, Dr. Hj. Anita Putri: Perang Narkoba Harus Dimulai dari Sekolah dan Keluarga
IMF Soroti Pengelolaan Parkir PKOR Way Halim, Tarif Dipertanyakan, Karcis Tak Cantumkan Nominal

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:07

RSUDAM Lampung Raih Piagam Apresiasi dari DJP Bengkulu-Lampung

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:42

RSUDAM Tegaskan Remunerasi Pegawai Tidak Dihentikan, Pembayaran Dilakukan Bertahap Sesuai Kondisi Arus Kas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:00

Bandarlampung Peringkat 395 Kota Dunia di Global Cities Index 2026

Rabu, 30 September 2026 - 18:53

Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining

Selasa, 29 September 2026 - 18:00

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah

Berita Terbaru