Ketua LP-KPK Provinsi Lampung Nilai Kejati Lampung Lamban Ungkap Kasus di Enam Kabupaten/Kota

- Editor

Minggu, 1 Juni 2025 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik – Suasana panas mewarnai lambatnya proses hukum dari enam laporan. Hasil audit BPK RI 2022- 2023 yg dikatagorikan temuan lembaga negara yang sudah masing- masing mempunyai nomor LHP Jadi pertanyaan. Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ketua (LP-KPK) Ahmad Yusup dan publik seharusnya tidak tersendat- sendat dan mandek. Ketua LP KPK Ahmad Yusup mengatakan belum ada satupun belum ada yang terungkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. LP-KPK provinsi Lampung menilai lemah atau memang di abaikan dari 6 laporan yang sudah masuk, terhitung dari  tanggal 25 – 9- 2024 sampai saat ini belum ada kesimpulan yang jelas menyampaikan sikap keras lembaganya. “menolak permintaan data tambahan atas laporan dugaan korupsi yang sebelumnya telah dilayangkan.

Tak hanya membawa dokumen, Ahmad Yusuf juga melontarkan kritik tajam. “Kami ini lembaga independen! Tugas kami melapor, bukan melayani permintaan data tanpa batas. Kalau semua harus dari kami, lalu apa kerja penyidik?” tegasnya.

Penolakan ini menyasar surat permintaan tambahan data dari Kejati Lampung terkait tiga kasus besar:

1. Korupsi Dinas PPKBPPPA Lampung Barat (Surat B-1720/L.8.5/Fs/03/2025 tanggal 18 Maret 2025).

2. Dugaan korupsi Pemkab Lampung Utara tahun anggaran 2023 (Surat B-2216/L.8.5/FS/04/2025 tanggal 22 April 2025).

3. Korupsi PUPR dan Sekretariat DPRD Pesisir Barat (surat dengan nomor dan tanggal yang sama).

4. Pamkab Tanggamus

5. Pamkab. Pesawaran

6. Pamkot Bandar Lampung

 

Menurut Ahmad Yusuf, permintaan data susulan yang berulang-ulang terkesan melemahkan semangat pelapor. Padahal, lanjutnya, LP-KPK sudah menyerahkan cukup bukti awal. Ia mengingatkan, dasar hukum seperti Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Pasal 30 Ayat (1) dan (3) tak bisa dijadikan alat untuk menekan pelapor.

“Kami bukan kaki tangan kejaksaan. Ini negara hukum, bukan negara pesanan. Jangan paksa LSM tunduk atas nama koordinasi, padahal tujuannya memperlambat!” serunya.

Langkah LP-KPK ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis dan pemerhati hukum di Lampung. Banyak yang menilai sikap berani tersebut sebagai pukulan keras terhadap praktik “pingpong data” yang sering membuat kasus korupsi jalan di tempat.

Kini publik menanti: akankah Kejati Lampung serius menangani laporan tersebut, atau malah terseret arus birokrasi yang membunuh semangat pemberantasan korupsi?

Ahmad Yusup. Kaperwil provinsi Lampung.  (Tim)

Berita Terkait

Deteksi Dini Gangguan Kamtib: Lapas Way Kanan Lakukan Pemeriksaan Rutin Secara Humanis
Kakam Sendangasri Soroti Penerangan Jalan Demi Kenyamanan dan Keamanan Malam Hari
Gembong Pungli Beraksi di Jalinsum, APH Polres Lampung Utara Kemana?
Makam Cangguk Gatcak Terancam Musnah, Tokoh Adat Desak Pemprov Lampung Turun Tangan
Pembagian Bantuan Pangan di Desa Tanjung Baru Berjalan Tertib dan Kondusif
Suara Mesin Jahit dan Harapan Baru di Kawasan Eks Lokalisasi
Kapolres Lampung Selatan Sertijab KSKP Bakauheni dan Kapolsek Jati Agung
Gubernur Mirza Dorong Digitalisasi Transaksi Untuk Dongkrak PAD Lampung

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:22 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib: Lapas Way Kanan Lakukan Pemeriksaan Rutin Secara Humanis

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:28 WIB

Kakam Sendangasri Soroti Penerangan Jalan Demi Kenyamanan dan Keamanan Malam Hari

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:05 WIB

Gembong Pungli Beraksi di Jalinsum, APH Polres Lampung Utara Kemana?

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:45 WIB

Makam Cangguk Gatcak Terancam Musnah, Tokoh Adat Desak Pemprov Lampung Turun Tangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:01 WIB

Pembagian Bantuan Pangan di Desa Tanjung Baru Berjalan Tertib dan Kondusif

Berita Terbaru