Komnas LP-KPK Kawal Hak-Hak PMI Resmi yang Dihalamgi Keberangkatan nya oleh Oknum Pejabat

Selasa, 1 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, Rilis Publik – Sidang Kasus Dugaan TPPO PT. NSP yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kota Malang dengan Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2025/PN Mlg terus di kawal jerat oleh Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) agar Hak-Hak para Pekerja Migran Indonesia yang telah lengkap Dokumen sebagaimana diperyaratkan dalam Pasal 13 UU No.18 Tahun 2017 dapat segera diberangkatkan dan Dokumen yang ditahan oleh Pihak Kejaksaan dapat segera dikembalikan ujar Ketua Komisi Cabang Kota Malang Ferry Runtuwene yang juga Purnawirawan TNI AD pada Selasa 1 Juli 2025 kepada awak media.

 

Ferry juga mengingatkan kepada Para Pejabat maupun Aparat Penegak Hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman agar memperhatikan Amanat UU No.18 Tahun 2017 Pasal 70 ayat 2 tentang larangan kepada Pejabat untuk Menghalangi Keberangkatan PMI yang telah lengkap Dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 13, dan ada sangsi pidananya di dalam Pasal 84 ayat 2 yang berbunyi; “Pejabat yang Menghalangi Keberangkatan PMI yang telah lengkap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 2, Dipidana Penjara Maximal 5 Tahun dan Denda Maximal 1 Miliar.

 

Wasekjend 1 Komnas LP-KPK Amri Piliang, SH meminta kepada Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk turuntangan memberikan Pelindungan kepada seluruh PMI dan P3MI yang telah melaksanakan Tahapan proses Kelengkapan Dokumen PMI secara Resmi dan Prosedural yang tercatat dalam Siskoppmi dan Siap Kerja karena banyak Aparat Penegak Hukum yang tidak Paham Tahapan Proses Secara Resmi dan Prosedural melalui Siskoppmi yang terungkap dalam Persidangan, Contohnya PMI yang sedang dalam Proses di PT. NSP seluruhnya telah melalui Verifikasi Dokumen oleh Disnaker setempat dan juga ada yang telah mengikuti Orientasi Pra Penempatan (OPP) bahkan sudah memiliki ticket penerbangan ke Negara tujuan Hongkong, yang kemudian di Gerebek Polresta Malang dengan tuduhan/Dakwaan TPPO dan Tidak Memiliki izin Resmi. Tentu saja menjadi Pertanyaan Besar seolah ada Konspirasi dan cipta kondisi untuk mengkriminalisasi Pelaku penempatan yang Resmi dan Prosedural, Bagaimana mungkin tidak berizin dapat dilayani Disnaker dan BP2MI jika tidak memiliki izin Resmi, ujar Amri.

 

Atas kejadian tersebut PMI yang seharusnya sudah berangkat dan Mendapatkan Gaji lebih kurang sebesar 10jutaan perbulan sejak 8 bulan lalu, hingga kini Dokumen masih ditahan Pihak Kejaksaan sebagai barang bukti proses penempatan secara Resmi dan Prosedural. Seharusnya Pihak Penyidik melakukan Verifikasi dan Konfirmasi kepada Ahli yaitu BP3MI setempat agar tidak salah tangkap dan hak2 PMI untuk Mendapatkan Pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi keluarganya dapat terwujud dan Dokumen dikembalikan agar dapat diberangkatkan, bukan dihalangi seperti ini seolah mereka berproses secara ilegal.

 

Jika hal ini dibiarkan, maka seluruh PMI yang berproses melalui P3MI Resmi yang tercatat dalam Siskoppmi dan Siap Kerja, adalah ilegal, KP2MI juga harus mengedukasi Para Penyidik Polri dan Kejaksaan agar tidak bermain-main dengan Pasal 84 ayat 2 UU No.18 Tahun 2017 dan dapat dilaporkan balik dengan Perbuatan Melawan Hukum, pungkasnya.

 

(Ahmad Yusup kaperwil provinsi lampung) Tim

Berita Terkait

Tangkap, Bayar, Lepas: Dugaan Jual Beli Kebebasan Kasus Narkoba Oleh Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim
Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar
Reshufle Mendadak: Prabowo Ganti Menkeu Purbaya dengan Suahasil Nazara di Tengah Pembahasan APBN 2027
Di Balik Tembok Lapas Banyuwangi: Jaringan Narkoba Berkuasa, “Bayar Damai” Jadi Kunci!
Razia Sia-sia, Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Probolinggo Terorganisir, FAJU NUSANTARA Turun Tangan Laporkan ke APH dan Kanwil
Lapas Probolinggo Jawa Timur ‘Angker’, Penghuni Selalu Mendapat ‘Bisikan Gaib’ Sebelum Razia  
Aktivis Soroti Danau Kongar Terancam Surut, PT SMS Diminta Utamakan Kelestarian Sumber Air
Dugaan Mengerikan: Lapas Probolinggo Diduga Jadi Markas Pengendali Narkoba Sabu!

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:14

Tangkap, Bayar, Lepas: Dugaan Jual Beli Kebebasan Kasus Narkoba Oleh Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim

Selasa, 15 September 2026 - 23:17

Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar

Senin, 14 September 2026 - 22:03

Reshufle Mendadak: Prabowo Ganti Menkeu Purbaya dengan Suahasil Nazara di Tengah Pembahasan APBN 2027

Senin, 14 September 2026 - 14:50

Di Balik Tembok Lapas Banyuwangi: Jaringan Narkoba Berkuasa, “Bayar Damai” Jadi Kunci!

Minggu, 13 September 2026 - 16:13

Razia Sia-sia, Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Probolinggo Terorganisir, FAJU NUSANTARA Turun Tangan Laporkan ke APH dan Kanwil

Berita Terbaru