Kurang Dari 24 Jam, Polisi Bekuk ABH Terduga Pembunuh atau Penganiayaan Berujung Kematian di Banjit Way Kanan

Minggu, 12 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan (Rilis Publik)- Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Banjit Polres Way Kanan keamanan ABH Terduga tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Pinggir sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (12/01/2025).

ABH (anak yang berhadapan hukum) inisial BA (16) berdomisil di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan kronologis kejadian pembunuhan dan atau transmisi yang menyebabkan korban meninggal dunia diduga terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 lalu.

Saat itu, pada hari Jum’at, 01-10-2025 sekitar pukul 08:30 WIB pelapor MA Khoirin mendapatkan informasi telah ditemukan mayat atas insial NS (22) warga Dusun 8 Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Korban NS telah ditemukan di pinggir sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan ditutup dengan menggunakan daun pisang.

Kemudian pelapor melihat korban dan membuka tutup daun pisang , pada leher korban terdapat luka sayatan dan luka robek dibagian kening korban.

Akibat peristiwa tersebut MA Khoirin (Kakam Juku Batu) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit guna di proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pada hari Sabtu, 01-11-2025 sekitar pukul 01.30 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Banjit Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa ABH tak terduga Pembunuh atau Penganiayaan berada di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapatkan informasi menggali melakukan penyelidikan terhadap keberadaan ABH sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam terhadap ABH insial BA tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebilah sajam jenis golok panjang sekitar 45 cm (milik ABH BA), sebilah sajam jenis golok sekitar 40 Cm, sebilah sajam jenis golok sekitar 45 cm (milik korban), celana panjang jenis jeans warna abu-abu (milik ABH BA digunakan pada saat kejadian) dan baju kaos warna merah Maroon milik korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”tutur Kasat reskrim.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

WELLY ( KABIRO )

Berita Terkait

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju
Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
IMF Soroti Dugaan Penghalangan Kerja Wartawan di Lampung Utara, Minta Polisi Tegakkan UU Pers
Mendapat Perlakuan Penghalangan Kerja Wartawan, Sekjen KWIP Laporkan Pelaku Ke Polisi Lampura

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:20

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:29

Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:03

Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Berita Terbaru