Kurang dari 24 Jam, Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Pencurian Barang di Dalam Mobil

Senin, 27 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik – Jajaran Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian barang di dalam mobil dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pria berinisial EZ (52) diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/VII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 25 Juli 2026.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel Polsek Bukit Kemuning dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari korban, personel Polsek Bukit Kemuning langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat di lapangan, kurang dari 24 jam terduga pelaku berhasil diidentifikasi, diamankan, berikut barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana,” ujar IPTU Herawati. Minggu (26/7).

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Korban, Hapsah Faramita (25), baru saja tiba di rumah bersama suaminya menggunakan mobil pikap Suzuki Carry TS 120. Saat masuk ke rumah, korban baru menyadari tas selempang warna hitam miliknya masih tertinggal di kursi depan sebelah kiri mobil.

Namun, ketika korban kembali untuk mengambil tas tersebut, tas beserta isinya telah hilang. Di dalam tas terdapat satu unit telepon genggam merek Vivo Y27 warna biru dan uang tunai sebesar Rp900 ribu. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Bukit Kemuning.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., bersama Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan terduga pelaku EZ, warga Dusun Tanjung Tebat, Kelurahan Bukit Kemuning.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan sesuai prosedur hukum.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam, satu unit telepon genggam Vivo Y27 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga merupakan milik korban.

IPTU Herawati menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

“Kami mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Bukit Kemuning dalam mengungkap perkara ini. Polres Lampung Utara akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan,” tegas IPTU Herawati.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat kendaraan diparkir atau ditinggalkan meskipun hanya dalam waktu singkat.

“Sekecil apa pun kesempatan dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tutup IPTU Herawati.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Kembangkan Kasus Curas Modus Michat, Satu Tersangka Kembali Diamankan
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curat Bongkar Toko, Lima Orang Diamankan Termasuk Penadah
Satlantas Polres Lampung Utara Sosialisasikan Aplikasi APP SIGER PRESISI untuk Permudah Layanan Masyarakat
Diduga Bertentangan dengan Surat Edaran Disdikbud, Praktik Pengadaan Seragam Rp1,5 Juta di SMKN 2 Terbanggi Besar Disorot
KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero
Pemkot Metro Targetkan 400 Rumah Lewat Program BSPS
Pemkab Lamteng Fasilitasi Dialog PTPN VII dan Warga
Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Curat Pencurian 50 Kg Biji Kopi, Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 01:44

Kurang dari 24 Jam, Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Pencurian Barang di Dalam Mobil

Senin, 27 Juli 2026 - 01:43

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Kembangkan Kasus Curas Modus Michat, Satu Tersangka Kembali Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:20

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curat Bongkar Toko, Lima Orang Diamankan Termasuk Penadah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:18

Satlantas Polres Lampung Utara Sosialisasikan Aplikasi APP SIGER PRESISI untuk Permudah Layanan Masyarakat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:49

Diduga Bertentangan dengan Surat Edaran Disdikbud, Praktik Pengadaan Seragam Rp1,5 Juta di SMKN 2 Terbanggi Besar Disorot

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Dorong Kawasan Industri Pangan

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:24