Lampung Timur (Rilis Publik) – Merasa hak atas lahan mereka terancam dirampas, ratusan warga Desa Purwo Kencono, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Kamis siang (13/02/2025).
Dengan membawa spanduk berisi ungkapan keresahan, warga berunjuk rasa sekaligus ingin menyaksikan jalannya sidang gugatan perdata terkait kepemilikan lahan seluas sekitar 2.338 hektare yang mereka tempati selama puluhan tahun.
“Warga telah mendiami lahan tersebut sejak tahun 1967. Namun, pada tahun 1983, pemerintah mengambil kembali lahan itu untuk dijadikan kawasan tertentu” jelas Kuasa hukum tergugat, Simanjuntak
Meski demikian, warga terus berjuang dan akhirnya kembali menempati tanah tersebut, yang kini menjadi wilayah Desa Purwo Kencono. Simanjuntak menegaskan bahwa lahan itu merupakan milik negara, bukan milik perorangan, dan telah dihuni warga selama lebih dari empat dekade.
Di sisi lain, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Zainudin, menyatakan bahwa kliennya, Siti Fatimah, adalah ahli waris dari Bintang Dilangit, yang disebut sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Zainudin mengklaim memiliki bukti berupa surat peninggalan dari kakek Siti Fatimah, yakni Bintang Dilangit. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Liswerni Rengsina Denataraja. Pada persidangan kali ini, agenda sidang berupa pembuktian saksi dari pihak penggugat.
Namun, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian saksi dari pihak tergugat.Humas PN Sukadana, Rantri Pebrianti, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Siti Fatimah mencakup 16 titik lahan di Desa Purwo Kencono yang saat ini dihuni oleh warga.
“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat” jelas Siti Fatimah.(*)











