Lanjutan Sengketa Lahan di Tubaba: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Intimidasi oleh Purnawirawan Polri

Selasa, 17 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT, Rilis Publik – Perkembangan terbaru muncul dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Tindakan pengusiran pekerja yang diduga dilakukan oleh seorang purnawirawan Polri bernama Suratno, kini menuai sorotan tajam dari kuasa hukum pelapor.

Kronologi Pengusiran di Lokasi Sengketa

Insiden tersebut terjadi pada Kamis (12/03/2026). Saat itu, sejumlah pekerja dari pelapor, Iko Erza Haritius, tengah menunggu rombongan penyidik Polda Lampung yang dijadwalkan melakukan peninjauan lokasi. Peninjauan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyerobotan lahan terhadap Zubir Kholis dengan nomor perkara LP/B/624/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Para pekerja diminta menunggu di pinggir jalan untuk memandu tim kepolisian karena lokasi perkebunan yang cukup jauh. Namun, sebelum rombongan polisi tiba, Suratno mendatangi mereka dan mempertanyakan keberadaan mereka di lokasi tersebut.

“Kami hanya diminta menunggu rombongan dari Polda Lampung agar jalur menuju kebun tidak terlewat,” ujar salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Bukannya menyambut proses hukum dengan baik, Suratno justru merespons dengan nada keras dan mengusir para pekerja. “Kalian jangan ikut campur, pergi sana kalian!” ujar pekerja menirukan ucapan Suratno. Tak hanya pengusiran, ia juga diduga mengeluarkan ancaman. “Kalau tidak pergi, saya suruh polisi tangkap kalian,” tambahnya dengan nada tinggi.

Dalam ketegangan tersebut, hadir pula seorang wanita berinisial SR (diduga istri Suratno) yang mengklaim lahan tersebut bukan milik pelapor. “Tanah ini milik orang lain (Cina), mereka sudah menang perkara. Mereka itu gila,” ucap SR yang diduga ditujukan kepada pihak pelapor.

Pernyataan Kuasa Hukum Pelapor

Menanggapi tindakan tersebut, Kuasa Hukum pelapor, Septian Hermawan, S.H., menyatakan keprihatinannya. Ia menilai tindakan Suratno dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice).

“Upaya menghalangi jalannya proses hukum yang diduga dilakukan saudara Suratno adalah tindakan melanggar hukum, terlebih dilakukan dengan cara-cara intimidatif yang tidak semestinya,” tegas Septian kepada awak media.

Septian menekankan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, Suratno bukanlah pemilik lahan yang sah (prinsipal). “Saudara Suratno statusnya hanya sebagai penyewa, bukan pemilik tanah. Maka, sikapnya yang agresif bahkan menjurus brutal menimbulkan kecurigaan besar mengenai kepentingan apa di balik persoalan ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Septian mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, SR (istri Suratno) pernah bersurat ke BPN Tulang Bawang Barat untuk menghalangi kliennya melakukan pengembalian batas tanah. “Padahal SR bukan pemilik lahan, bahkan tanahnya tidak berbatasan langsung dengan objek sengketa,” tambah Septian.

Septian menilai janggal sikap penyewa yang jauh lebih agresif dibandingkan pemilik lahan asli yang justru tidak pernah muncul memberikan pernyataan langsung.

Kekhawatiran Pelapor

Sementara itu, pelapor Iko Erza Haritius mengaku merasa tertekan dan khawatir atas intimidasi yang menimpa dirinya maupun para pekerjanya. “Saya merasa sangat khawatir dan takut,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut masih dalam tahap tindak lanjut oleh pihak Polda Lampung melalui Subdit Harda.

Berita Terkait

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara
Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo
Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan
FOKAL IMM Lampung Utara Akan Dilantik, Rangkaian Acara Dirangkai Peluncuran Buku Kepemimpinan AMM
Pengurus SMI dan Ribuan Petani Singkong Apresiasi Kehadiran PT SBP di Lampung Utara
Sat Lantas Polres Lampung Utara Intensifkan Pengaturan dan Patroli Hunting di Sejumlah Ruas Jalan
Kapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Sabu hingga Senjata Api Rakitan Dimusnahkan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:19

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:18

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:37

Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:54

Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:57

FOKAL IMM Lampung Utara Akan Dilantik, Rangkaian Acara Dirangkai Peluncuran Buku Kepemimpinan AMM

Berita Terbaru