Bandar Lampung, Rilispublik – Keluarga Ivin Aidiyan melaporkan perusahaan pembiayaan BCF ke Polda Lampung terkait penarikan paksa mobil Mitsubishi Pajero dan dugaan kebocoran data pribadi debitur. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/838/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang menyasar empat pihak, termasuk seorang debt collector berinisial AS, dua pegawai BCF berinisial T dan R, serta BCF sebagai korporasi.
Insiden penarikan terjadi pada 26 September 2025. Saat itu, mobil berpelat BE 88 NF yang digunakan suami dari kakak Ivin dihentikan sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas penagihan di kawasan Airan Raya, setelah salat Jumat.
“Mobil itu dipakai untuk salat Jumat. Saat perjalanan pulang, tiba-tiba dicegat dan diminta diserahkan. Terjadi keributan karena mereka memaksa,” ujar Ivin Aidiyan Firnandes, Senin (29/9/2025).
Pihak keluarga menolak menyerahkan kendaraan tanpa dasar hukum dan akhirnya diarahkan ke halaman Mapolda Lampung untuk mediasi dengan perwakilan BCF. Pertemuan dengan Ahmad Saidar dari BCF tidak menghasilkan kesepakatan.
“Mereka tetap menuntut mobil dibawa tanpa kompromi. Saya bahkan diancam akan dilaporkan dengan Pasal 480 KUHP,” kata Ivin.
Beberapa hari setelah kejadian, keluarga mendapati dugaan pelanggaran lain. Data pribadi NF, kakak Ivin sekaligus debitur, disebut telah ditampilkan dalam sebuah forum yang digelar pihak penagihan.
“Kami mengetahui kemudian bahwa fotokopi KTP dan data kredit kakak saya ditampilkan tanpa izin. Itu jelas pelanggaran serius,” ujarnya.
Dalam laporan polisi, keluarga menyebut tindakan BCF bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, terutama terkait mekanisme kerja sama penagihan, prosedur penarikan agunan, serta kewajiban menjaga kerahasiaan data konsumen.
Kasus ini kini dalam penanganan Polda Lampung. Keluarga berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian bagi konsumen yang merasa dirugikan.









