Laporan polisi teregistrasi di Polda Lampung, menuding adanya pelanggaran prosedur penarikan agunan

- Editor

Selasa, 18 November 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilispublik – Keluarga Ivin Aidiyan melaporkan perusahaan pembiayaan BCF ke Polda Lampung terkait penarikan paksa mobil Mitsubishi Pajero dan dugaan kebocoran data pribadi debitur. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/838/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang menyasar empat pihak, termasuk seorang debt collector berinisial AS, dua pegawai BCF berinisial T dan R, serta BCF sebagai korporasi.

Insiden penarikan terjadi pada 26 September 2025. Saat itu, mobil berpelat BE 88 NF yang digunakan suami dari kakak Ivin dihentikan sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas penagihan di kawasan Airan Raya, setelah salat Jumat.

“Mobil itu dipakai untuk salat Jumat. Saat perjalanan pulang, tiba-tiba dicegat dan diminta diserahkan. Terjadi keributan karena mereka memaksa,” ujar Ivin Aidiyan Firnandes, Senin (29/9/2025).

Pihak keluarga menolak menyerahkan kendaraan tanpa dasar hukum dan akhirnya diarahkan ke halaman Mapolda Lampung untuk mediasi dengan perwakilan BCF. Pertemuan dengan Ahmad Saidar dari BCF tidak menghasilkan kesepakatan.

“Mereka tetap menuntut mobil dibawa tanpa kompromi. Saya bahkan diancam akan dilaporkan dengan Pasal 480 KUHP,” kata Ivin.

Beberapa hari setelah kejadian, keluarga mendapati dugaan pelanggaran lain. Data pribadi NF, kakak Ivin sekaligus debitur, disebut telah ditampilkan dalam sebuah forum yang digelar pihak penagihan.

“Kami mengetahui kemudian bahwa fotokopi KTP dan data kredit kakak saya ditampilkan tanpa izin. Itu jelas pelanggaran serius,” ujarnya.

Dalam laporan polisi, keluarga menyebut tindakan BCF bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, terutama terkait mekanisme kerja sama penagihan, prosedur penarikan agunan, serta kewajiban menjaga kerahasiaan data konsumen.

Kasus ini kini dalam penanganan Polda Lampung. Keluarga berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian bagi konsumen yang merasa dirugikan.

Berita Terkait

Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Curas, Pelaku Ditangkap di Lampung Tengah
Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Pria Diamankan di Abung Selatan
Pemkot Metro Sambut Kunjungan Survei KKDN Unhan RI
Perkuat Transparansi, Disdik Lampung Utara Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas SPMB 2026/2027
Sengketa Lahan Tubaba: Holdin Saleh Akan Laporkan Anggota DPRD ke Polisi dan MKD
Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Pawai TK Kemala Bhayangkari, Pastikan Lalu Lintas Aman dan Tertib
Wabup Tanggamus Lantik Pejabat Tinggi Pratama
Bupati Pesawaran Dorong Kesadaran Bayar PBB

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:55 WIB

Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Curas, Pelaku Ditangkap di Lampung Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 10:55 WIB

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Pria Diamankan di Abung Selatan

Rabu, 22 April 2026 - 10:53 WIB

Pemkot Metro Sambut Kunjungan Survei KKDN Unhan RI

Selasa, 21 April 2026 - 16:34 WIB

Sengketa Lahan Tubaba: Holdin Saleh Akan Laporkan Anggota DPRD ke Polisi dan MKD

Selasa, 21 April 2026 - 14:38 WIB

Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Pawai TK Kemala Bhayangkari, Pastikan Lalu Lintas Aman dan Tertib

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkot Metro Sambut Kunjungan Survei KKDN Unhan RI

Rabu, 22 Apr 2026 - 10:53 WIB