Menu ‘Irit’ MBG di Kotabumi Disorot, Dugaan Pelanggaran Standar Gizi dan Transparansi Anggaran

Selasa, 24 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABUMI, Rilis Publik – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kotabumi kembali menjadi sorotan. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Dapur Naga Saga diduga menyajikan menu di bawah standar kecukupan gizi dan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi penggunaan dana dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Temuan Lapangan: Porsi Minim, Protein Hilang

Investigasi berdasarkan keterangan warga pada 23 Februari 2026 menemukan bahwa paket MBG untuk tiga hari bagi kelompok rentan dinilai tidak proporsional.

Kategori Ibu Menyusui (Busui):

1 kotak kecil susu Prenagen

Roti mika kecil

Abon mika kecil

Kurma mika kecil

Kategori Balita:

2 susu kotak

4 roti

Abon dan kurma kemasan kecil

Warga menilai, jika anggaran harian diperkirakan sekitar Rp15.000 per penerima, komposisi menu tersebut tidak mencerminkan nilai biaya dan standar gizi yang semestinya. Selain itu, komponen protein hewani seperti telur ayam yang sebelumnya tersedia, kini tidak lagi ditemukan dalam paket tiga hari terakhir.

“Kalau ini untuk tiga hari, berarti susunya harus sangat diirit. Secara logika anggaran, tidak masuk,” ujar salah satu warga.

Standar Regulasi yang Diduga Dilanggar

Program MBG secara nasional berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) dan mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Pasal 71–76 menegaskan kewajiban pemerintah menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 142 menyebutkan pemerintah bertanggung jawab atas perbaikan gizi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional

Mengatur tugas BGN dalam menetapkan standar teknis, pengawasan, serta evaluasi program pemenuhan gizi nasional.

Standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) Kementerian Kesehatan

Mengharuskan asupan protein, energi, vitamin, dan mineral sesuai kebutuhan usia dan kondisi fisiologis.

Jika benar terjadi pengurangan komponen protein dan ketidaksesuaian nilai anggaran, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip:

Akuntabilitas penggunaan dana publik

Standar kecukupan gizi minimal

Transparansi dan keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008)

Indikasi Masalah Tata Kelola

Sejumlah indikator investigatif yang patut diuji aparat pengawas antara lain:

Apakah nilai belanja bahan pangan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB)?

Apakah terdapat pemotongan kuantitas atau kualitas bahan pangan?

Apakah laporan distribusi dan realisasi anggaran diaudit secara berkala?

Apakah Satgas Pemantau MBG melakukan monitoring rutin?

Secara hukum, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pengurangan spesifikasi barang/jasa yang bersumber dari dana negara, potensi pelanggaran dapat mengarah pada:

Tindak pidana penyalahgunaan anggaran

Perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana publik

Bahkan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur Pasal 2 atau 3 UU Tipikor (kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan).

Pola Berulang di Lampung Utara?

Kasus ini disebut bukan yang pertama. Sebelumnya, beberapa titik SPPG di Lampung Utara juga sempat menuai kritik publik di media sosial hingga dilakukan evaluasi sementara. Pola berulang ini mengindikasikan perlunya audit menyeluruh terhadap seluruh mitra pelaksana MBG di wilayah tersebut.

Desakan Audit dan Investigasi Terbuka

Warga mendesak:

Audit independen terhadap pengelolaan dana MBG Dapur Naga Saga.

Transparansi RAB dan harga satuan bahan pangan.

Evaluasi kinerja pengelola SPPG.

Publikasi hasil pemeriksaan kepada masyarakat.

Program MBG merupakan program strategis nasional yang menyasar kelompok rentan. Jika pelaksanaannya tidak sesuai standar, dampaknya bukan hanya pada kepercayaan publik, tetapi juga pada kesehatan generasi masa depan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dapur Naga Saga dan otoritas pengawas setempat belum memberikan keterangan resmi. Investigasi lanjutan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan ini murni kesalahan teknis distribusi atau terdapat indikasi penyimpangan sistematis dalam pengelolaan dana publik.

Berita Terkait

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju
Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
IMF Soroti Dugaan Penghalangan Kerja Wartawan di Lampung Utara, Minta Polisi Tegakkan UU Pers
Mendapat Perlakuan Penghalangan Kerja Wartawan, Sekjen KWIP Laporkan Pelaku Ke Polisi Lampura

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:20

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:29

Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:03

Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Berita Terbaru