Menu ‘Irit’ MBG di Kotabumi Disorot, Dugaan Pelanggaran Standar Gizi dan Transparansi Anggaran

- Editor

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABUMI, Rilis Publik – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kotabumi kembali menjadi sorotan. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Dapur Naga Saga diduga menyajikan menu di bawah standar kecukupan gizi dan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi penggunaan dana dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Temuan Lapangan: Porsi Minim, Protein Hilang

Investigasi berdasarkan keterangan warga pada 23 Februari 2026 menemukan bahwa paket MBG untuk tiga hari bagi kelompok rentan dinilai tidak proporsional.

Kategori Ibu Menyusui (Busui):

1 kotak kecil susu Prenagen

Roti mika kecil

Abon mika kecil

Kurma mika kecil

Kategori Balita:

2 susu kotak

4 roti

Abon dan kurma kemasan kecil

Warga menilai, jika anggaran harian diperkirakan sekitar Rp15.000 per penerima, komposisi menu tersebut tidak mencerminkan nilai biaya dan standar gizi yang semestinya. Selain itu, komponen protein hewani seperti telur ayam yang sebelumnya tersedia, kini tidak lagi ditemukan dalam paket tiga hari terakhir.

“Kalau ini untuk tiga hari, berarti susunya harus sangat diirit. Secara logika anggaran, tidak masuk,” ujar salah satu warga.

Standar Regulasi yang Diduga Dilanggar

Program MBG secara nasional berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) dan mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Pasal 71–76 menegaskan kewajiban pemerintah menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 142 menyebutkan pemerintah bertanggung jawab atas perbaikan gizi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional

Mengatur tugas BGN dalam menetapkan standar teknis, pengawasan, serta evaluasi program pemenuhan gizi nasional.

Standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) Kementerian Kesehatan

Mengharuskan asupan protein, energi, vitamin, dan mineral sesuai kebutuhan usia dan kondisi fisiologis.

Jika benar terjadi pengurangan komponen protein dan ketidaksesuaian nilai anggaran, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip:

Akuntabilitas penggunaan dana publik

Standar kecukupan gizi minimal

Transparansi dan keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008)

Indikasi Masalah Tata Kelola

Sejumlah indikator investigatif yang patut diuji aparat pengawas antara lain:

Apakah nilai belanja bahan pangan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB)?

Apakah terdapat pemotongan kuantitas atau kualitas bahan pangan?

Apakah laporan distribusi dan realisasi anggaran diaudit secara berkala?

Apakah Satgas Pemantau MBG melakukan monitoring rutin?

Secara hukum, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pengurangan spesifikasi barang/jasa yang bersumber dari dana negara, potensi pelanggaran dapat mengarah pada:

Tindak pidana penyalahgunaan anggaran

Perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana publik

Bahkan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur Pasal 2 atau 3 UU Tipikor (kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan).

Pola Berulang di Lampung Utara?

Kasus ini disebut bukan yang pertama. Sebelumnya, beberapa titik SPPG di Lampung Utara juga sempat menuai kritik publik di media sosial hingga dilakukan evaluasi sementara. Pola berulang ini mengindikasikan perlunya audit menyeluruh terhadap seluruh mitra pelaksana MBG di wilayah tersebut.

Desakan Audit dan Investigasi Terbuka

Warga mendesak:

Audit independen terhadap pengelolaan dana MBG Dapur Naga Saga.

Transparansi RAB dan harga satuan bahan pangan.

Evaluasi kinerja pengelola SPPG.

Publikasi hasil pemeriksaan kepada masyarakat.

Program MBG merupakan program strategis nasional yang menyasar kelompok rentan. Jika pelaksanaannya tidak sesuai standar, dampaknya bukan hanya pada kepercayaan publik, tetapi juga pada kesehatan generasi masa depan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dapur Naga Saga dan otoritas pengawas setempat belum memberikan keterangan resmi. Investigasi lanjutan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan ini murni kesalahan teknis distribusi atau terdapat indikasi penyimpangan sistematis dalam pengelolaan dana publik.

Berita Terkait

Pemkab Lamteng dan GGP Garap Potensi Serat Nanas
Percepat Pembangunan Daerah, Bupati Ela Audiensi ke Kemendagri
Respon Cepat Personel Pamapta dan Satlantas Polres Lampung Utara Bantu Padamkan Mobil Terbakar di Kotabumi
Walikota Metro Buka Pelatihan Perhotelan dan Kelas Migran
Bupati Tanggamus Kampanyekan Lingkungan Hijau
Bentuk Kepedulian, Kapolsek AKP Riki Novariansyah, SH., MH Motori Perehaban dan Perawatan Tugu Pahlawan Simpang Tiga Bukit Kemuning
Polres Lampung Utara Gelar Upacara PTDH, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Institusi
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curat di SDN Banjar Ketapang, Tiga Penadah Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:54 WIB

Pemkab Lamteng dan GGP Garap Potensi Serat Nanas

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:52 WIB

Percepat Pembangunan Daerah, Bupati Ela Audiensi ke Kemendagri

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:55 WIB

Respon Cepat Personel Pamapta dan Satlantas Polres Lampung Utara Bantu Padamkan Mobil Terbakar di Kotabumi

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

Walikota Metro Buka Pelatihan Perhotelan dan Kelas Migran

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:01 WIB

Bentuk Kepedulian, Kapolsek AKP Riki Novariansyah, SH., MH Motori Perehaban dan Perawatan Tugu Pahlawan Simpang Tiga Bukit Kemuning

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Lamteng dan GGP Garap Potensi Serat Nanas

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:54 WIB

Daerah | Lampung

Percepat Pembangunan Daerah, Bupati Ela Audiensi ke Kemendagri

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:52 WIB

Daerah | Lampung

Walikota Metro Buka Pelatihan Perhotelan dan Kelas Migran

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:47 WIB