Oknum Penyalur Diduga Rampas Subsidi Petani Pupuk Subsidi Mencapai Rp 320.000 Sepaket

Rabu, 29 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Surabaya, Rilis Publik – Sangat disayangkan tindakan nakal oknum penyalur pupuk subsidi yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi petani guna mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan. Namun, masih saja ada pihak yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyalurkan pupuk subsidi di luar ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

Diketahui, harga pupuk subsidi tersebut dijual hingga mencapai Rp 320.000 per paket, jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. Tindakan ini tentu merugikan petani dan patut diduga kuat sebagai bentuk perampasan subsidi yang sejatinya merupakan hak masyarakat, khususnya para petani.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada petani di Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, salah satu petani mengaku menebus pupuk subsidi dengan harga Rp 320.000 per paket.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media mendatangi kelompok tani di wilayah setempat. Ketua kelompok tani menyampaikan bahwa dirinya menerima pupuk subsidi dari Gapoktan (Pak Mardi) dengan rincian harga:

Urea (putih) Rp 145.000, Phonska (merah) Rp 165.000
Sehingga total satu paket seharga Rp 310.000.

“Saya salurkan ke petani Rp 320.000, ambil untung Rp 10.000,” pungkasnya.

Sementara itu, Mardi, saat dikonfirmasi di kediamannya, mengatakan bahwa dirinya baru menjabat sebagai ketua kelompok sejak bulan Juni lalu. “Masalah pupuk itu yang urus Pak Bendahara, namanya Dariyono. Kalau pupuk ada di gudang yang lama, Pak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mardi kemudian menghubungi Dariyono untuk menanyakan harga pupuk subsidi. Dariyono menyebut bahwa ia menyalurkan ke kelompok tani dengan harga:

Phonska (merah) Rp 160.000, Urea (putih) Rp 140.000
Sehingga total Rp 300.000 per paket.

Dengan temuan tersebut, oknum penyalur diduga kuat telah merampas subsidi petani dengan menjual pupuk di atas HET, melanggar aturan yang berlaku, serta mengotori program Presiden Republik Indonesia tentang ketahanan pangan nasional.

Tim media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Bersambung…

#(K-@6)

Berita Terkait

Kampung Sendang Asih Gelar Musrenbangkam, Susun RKPkam Tahun Anggaran 2027
Laskar NKRI Kawal Persidangan Kasus Pencurian Sawit di PN Lampung Tengah Rilispublik 23 september 2026
Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas DPRD Lampung Utara: Plat Merah Disulap Jadi Hitam 
Diduga Tersedak Biji Kelengkeng, Siswa SD di Kalirejo Lamteng Meninggal Dunia
Kapolres Lampung Utara Gandeng APDESI Perkuat Kamtibmas hingga Tingkat Desa
Pemprov Lampung Perkuat Rantai Pasok Produk Desa
Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani, Munir Abdul Haris Serahkan Bantuan Mobil Untuk Santri PP Raudlatul Sholihin Purwosari
Pertunangan DV dan DT Berakhir, Kedua Pihak Sampaikan Keterang Berbeda

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:28

Kampung Sendang Asih Gelar Musrenbangkam, Susun RKPkam Tahun Anggaran 2027

Rabu, 23 September 2026 - 15:08

Laskar NKRI Kawal Persidangan Kasus Pencurian Sawit di PN Lampung Tengah Rilispublik 23 september 2026

Selasa, 22 September 2026 - 18:46

Diduga Tersedak Biji Kelengkeng, Siswa SD di Kalirejo Lamteng Meninggal Dunia

Selasa, 22 September 2026 - 17:36

Kapolres Lampung Utara Gandeng APDESI Perkuat Kamtibmas hingga Tingkat Desa

Selasa, 22 September 2026 - 12:21

Pemprov Lampung Perkuat Rantai Pasok Produk Desa

Berita Terbaru