Lampung Tengah, Rilis Publik– Pelarian Feri Setiawan (36), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018, akhirnya berakhir. Polisi meringkus tersangka di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Jumat (30/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB setelah hampir delapan tahun menghindari kejaran aparat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mengatakan, Feri merupakan salah satu pelaku perampokan yang merampas sepeda motor, telepon seluler, dan uang milik seorang warga pada November 2018. Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Gunung Sugih.
“DPO kasus curas yang sempat melarikan diri sejak 2018 berhasil kami amankan setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya di wilayah Gunung Sugih,” kata AKP Prenanta, Rabu (1/7/2026).
Peristiwa perampokan itu terjadi di Jalan Bulaan, kawasan kebun singkong dan akasia, Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Senin (12/11/2018) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban bernama Supanji tengah mengendarai sepeda motor ketika diadang empat orang pelaku.
Para pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum merampas sepeda motor Honda BeAT, dompet berisi uang tunai Rp350 ribu, serta telepon seluler merek Vivo Y71. Korban sempat berupaya mempertahankan barang miliknya, namun mendapat serangan dari salah seorang pelaku.
“Korban sempat melawan, tetapi pelaku mengayunkan senjata tajam hingga mengenai helm yang dipakai korban. Setelah itu para pelaku membawa kabur motor dan barang berharga milik korban,” ujar Prenanta.
Dari hasil pemeriksaan, Feri mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis cap garpu dan dompet milik korban. Selain itu, satu helm merah merek KYT turut disita sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna proses hukum berikutnya.
Atas perbuatannya, Feri dijerat dengan Pasal 479 atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan










