Pemkot Bandarlampung Salurkan Santunan Kecelakaan Kerja Rp622 Juta ke 13 KPM

Rabu, 11 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik – Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia senilai total Rp622 juta kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).Santunan diberikan kepada pekerja khususnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk yang meninggal dunia.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan bantuan tersebut diharapkan bisa meringankan beban keluarga korban.”Alhamdulillah santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sudah cair. Ada yang menerima santunan kecelakaan kerja dan ada juga santunan kematian,” ujar Eva, Senin (9/2/2026).Tak hanya santunan, Pemkot juga menyiapkan dukungan pendidikan bagi anak-anak korban. Eva menginstruksikan camat dan lurah agar anak penerima santunan yang masih sekolah memperoleh beasiswa dari pemerintah kota.

 

“Saya sudah sampaikan kepada camat dan lurah agar anak-anak yang masih sekolah bisa mendapatkan beasiswa dari Pemkot Bandar Lampung,” ujarnya.Eva juga memastikan seluruh Ketua RT dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) akan mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mulai 2026. Saat ini proses pendaftaran telah rampung dan tinggal pembagian kartu kepesertaan.”Iya sudah, tinggal dibagikan nanti. Prosesnya sudah siap semua,” ucapnya.

 

Menurutnya, RT dan Linmas merupakan garda terdepan pelayanan dan keamanan lingkungan sehingga perlu perlindungan kerja.”Dengan adanya BPJS ini, mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan aman. Maka RT dan Linmas kerjanya harus lebih ngegas lagi,” tegasnya.Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung Sonny Alonsye menjelaskan nilai santunan yang diberikan bervariasi.”Nilai santunan mulai dari Rp42 juta hingga Rp161 juta,” jelas Sonny.

 

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan beasiswa pendidikan kepada tiga anak peserta dengan total Rp23,5 juta.Ia menyebut dari 13 KPM tersebut, sembilan di antaranya merupakan pekerja non ASN seperti Linmas, ketua RT, dan pekerja rentan yang didaftarkan Pemkot Bandar Lampung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Eva selaku Wali Kota yang telah memberikan perlindungan pekerja kepada Linmas, ASN, RT, serta pekerja rentan di Kota Bandar Lampung,” pungkasnya.Sonny menambahkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi RT dan Linmas sebesar Rp16.800 per orang per bulan yang mencakup manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan dibiayai pemerintah daerah.

Berita Terkait

RSUDAM Tegaskan Remunerasi Pegawai Tidak Dihentikan, Pembayaran Dilakukan Bertahap Sesuai Kondisi Arus Kas
Bandarlampung Peringkat 395 Kota Dunia di Global Cities Index 2026
Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining
RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah
Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama
Ketum GANMN Apresiasi Operasi Antik Krakatau 2026, Dr. Hj. Anita Putri: Perang Narkoba Harus Dimulai dari Sekolah dan Keluarga
IMF Soroti Pengelolaan Parkir PKOR Way Halim, Tarif Dipertanyakan, Karcis Tak Cantumkan Nominal
IMF Soroti Kasus PT PSMI: Uang Rp1 Triliun Disita, Ketua IMF Minta Penegakan Hukum Dibuka Seterang-terangnya

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:42

RSUDAM Tegaskan Remunerasi Pegawai Tidak Dihentikan, Pembayaran Dilakukan Bertahap Sesuai Kondisi Arus Kas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:00

Bandarlampung Peringkat 395 Kota Dunia di Global Cities Index 2026

Rabu, 30 September 2026 - 18:53

Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining

Selasa, 29 September 2026 - 18:00

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah

Selasa, 29 September 2026 - 15:10

Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama

Berita Terbaru