Pemprov Lampung Lakukan Penertiban Aset di Sabah Balau Mengedepankan Dialog dan Kesadaran Masyarakat

- Editor

Jumat, 7 November 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Rilis Publik — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam menata dan mengamankan aset daerah dengan cara yang humanis dan mengedepankan dialog bersama masyarakat.

Langkah tersebut diwujudkan melalui Apel Gabungan Persiapan Penertiban Lahan/Aset Milik Pemprov Lampung yang digelar di Lapangan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis, 6/11/2025.

Apel dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Achmad Saefulloh, yang bertindak sebagai pembina apel. Kegiatan ini merupakan persiapan pelaksanaan penertiban tahap kedua terhadap lahan milik Pemprov Lampung yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 03/Sabah Balau, berdasarkan Surat Ukur Nomor 691/Sabah Balau/2014 tertanggal 2 Mei 2014, dengan luas 599.508 meter persegi, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

“Pelaksanaan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari tahap pertama yang telah dilaksanakan pada 12 Februari 2025. Alhamdulillah, kegiatan waktu itu berjalan baik dan lancar. Tidak ada permasalahan berarti dan semua dapat diselesaikan secara damai,” ujar Achmad Saefulloh dalam amanatnya.

Ia menyampaikan apresiasi dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kepada seluruh pihak yang berperan aktif menjaga ketertiban, terutama masyarakat yang dengan kesadaran tinggi telah secara mandiri membongkar bangunannya dan meninggalkan lokasi tanpa paksaan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang dengan kesadaran sendiri mengosongkan lahan. Saat ini, sekitar 80 hingga 90 persen bangunan telah dibongkar mandiri. Ini menunjukkan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.

Pada tahap kedua ini, terdapat 30 bangunan di area penertiban. Sebanyak 14 bangunan akan dibongkar seluruhnya, sementara 16 lainnya hanya sebagian karena sebagian struktur berdiri di luar batas lahan milik pemerintah.

Achmad menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya pemerintah menata aset daerah agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

“Penertiban ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan demi kepentingan masyarakat luas dan kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung. Karena itu, kami melaksanakan kegiatan ini dengan pendekatan humanis dan profesional, sebagaimana dilakukan pada tahap pertama,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak, mulai dari unsur Forkopimda, TNI-Polri, hingga masyarakat, yang turut menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses berlangsung.

“Mari kita jaga suasana yang kondusif, saling menghormati, dan terus bekerja sama dalam mewujudkan Provinsi Lampung yang berkeadilan dan sejahtera,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni Ahmad, SH., M.H., menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pemerintah telah menempuh berbagai langkah persuasif. Di antaranya mengirimkan tiga kali surat peringatan pada tanggal 30 September, 4 Oktober, dan 8 Oktober 2025.

Selain itu, Pemprov Lampung juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 000.2/0547/VI.02/2025 kepada warga yang menempati lahan tersebut agar secara sukarela mengosongkan area hingga batas waktu 11 Februari 2025.

Melalui pendekatan yang humanis dan dialogis, kegiatan apel gabungan serta penertiban aset ini diharapkan berjalan lancar, aman, dan membawa manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam memperkuat tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Berita Terkait

Bentuk Kepedulian, Kapolsek AKP Riki Novariansyah, SH., MH Motori Perehaban dan Perawatan Tugu Pahlawan Simpang Tiga Bukit Kemuning
Polres Lampung Utara Gelar Upacara PTDH, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Institusi
Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Sosialisasi e-Review 2026
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curat di SDN Banjar Ketapang, Tiga Penadah Diamankan
Polisi Penolong, Personel Polres Lampung Utara Temukan Anak Hilang dari Orang Tuanya
43 Siswa SMA Sederajat se-Sendangagung Ikut Seleksi Paskibra 2026, Ini Syaratnya
Selama 24 Jam, Call Center 110 Polres Lampung Utara Terima 27 Panggilan Masyarakat
Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:01 WIB

Bentuk Kepedulian, Kapolsek AKP Riki Novariansyah, SH., MH Motori Perehaban dan Perawatan Tugu Pahlawan Simpang Tiga Bukit Kemuning

Senin, 8 Juni 2026 - 14:48 WIB

Polres Lampung Utara Gelar Upacara PTDH, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Institusi

Senin, 8 Juni 2026 - 14:47 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Sosialisasi e-Review 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 14:45 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curat di SDN Banjar Ketapang, Tiga Penadah Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:37 WIB

Polisi Penolong, Personel Polres Lampung Utara Temukan Anak Hilang dari Orang Tuanya

Berita Terbaru

Sumsel

KPK OTT Bupati Muara Enim Edison

Senin, 8 Jun 2026 - 18:57 WIB