Penangkapan Para Pekerja dan Karyawan PT. JOB di Desa Blambangan Lampung Utara Disinyalir Perbuatan Sewenang-wenang Oknum Polda Lampung

Minggu, 26 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara (Rilis Publik) – Pada tanggal 19 Desember 2024 telah terjadi penangkapan 4 orang pekerja dan karyawan PT. Jasa Oetama Blambangan (JOB). Disinyalir adalah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Lampung.

Pasalnya penangkapan tersebut tergolong liar karena laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan tersebut syarat dengan rekayasa.

Dan penetapan sebagai Tersangka atas empat orang yang ditangkap tersebut dilakukan dengan paksaan intimidasi dan penganiayaan.

Menurut Direktur Kabupaten LBH-AWALINDO Lampung Utara Samsi Eka Putra, S.H. selaku penasihat hukum dari keempat tersangka.
Usai kembali dari menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Presiden Republik Indonesia, komisi 3 DPR RI, Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Kemenkumham RI dan kementerian investasi/ hilirsasi (BKPM) guna mencari keadilan untuk PT JOB dan ke-4 orang yang telah dijadikan Tersangka. Menerangkan pada awak media.

Surat Laporan Polisi tanggal 19 Desember 2024 atas nama pelapor Nur Wahid jika diamati tentang waktu pembuatan Laporan Polisi dan peristiwa pidana yang dilakukan dalam penangkapan tersebut sangat i-rasional.
Karena Laporan Polisi dibuat tanggal 19 Desember 2024.
Sementara tindak pidana yang dilakukan pada saat penangkapan itu tanggal 19 Desember 2024 pukul 00.10.Wib bagaimana mungkin para oknum kepolisian dari Polda Lampung setelah menerima laporan dari Pelapor Nur Wahid langsung bergerak dari Polda Lampung menuju Desa Blambangan yang berjarak lebih kurang 100 KM dengan jarak tempuh tidak kurang dari 2 jam.
Bisa sampai di TKP dalam waktu 10 menit.

Kemudian agar 4 orang yang ditangkap tersebut bisa langsung dijadikan Tersangka maka. Oknum penyidik melakukan intimidasi paksaan bahkan sampai penganiayaan terhadap para pekerja dan karyawan PT JOB yang ditangkap bisa segera dijadikan “TERSANGKA”

Selain menangkap empat orang tersebut para oknum anggota Polda juga langsung menggeledah seisi ruangan pos pantau milik PT.JOB. tanpa ada Surat perintah penggeledahan. Dan semua aset PT.JOB. berupa alat kerja, properti, barang-barang inventaris, perlengkapan memasak dan sepeda motor. Berikut juga dengan alat komunikasi milik PT JOB serta milik para pekerja dan karyawannya. yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya dan siapa yang bertanggung jawab terhadap barang-barang tersebut karena tidak ada surat penyitaan terhadap pengambilan barang-barang tersebut.

Tidak hanya mengambil dan merampas barang-barang aset PT JOB.
Tapi para oknum tersebut juga menyegel tempat usaha PT.JOB.
Dengan memasang garis polisi (police line)

Lebih lanjut samsi Eka Putra menuturkan. PT.JOB yang beroperasi melakukan aktivitas usahanya sudah mengantongi izin legal dari Kementerian hukum dan HAM. Serta usaha yang dilakukan sudah sesuai dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh menteri investasi dan hilirisasi/PKPM.

Dengan demikian maka tindakan penangkapan dan penutupan tempat usaha PT JOB. Yang dilakukan oleh oknum Polda Lampung merupakan tindakan sewenang-wenang dalam hal ini telah melakukan pelanggaran HAM terhadap para pekerja dan karyawan yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Bagaimana mungkin Polda Lampung bisa menutup tempat usaha warga masyarakat yang Sah dan Legal yang dilindungi oleh undang-undang karena telah memiliki izin dari Kementerian yang berwenang.

Pengambilan barang-barang milik PT.JOB dan barang-barang milik para bekerja dan karyawannya itu bukanlah hasil kejahatan.
Karena aktivitas yang dilakukan oleh PT JOB itu sudah memiliki izin.

Sehingga kendati pun barang-barang tersebut diangkut oleh para oknum Polda Lampung hal itu tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti karena bukan hasil kejahatan.

Maka tindakan para oknum yang telah mengambil paksa merampas barang-barang milik PT JOB hal inilah yang sesungguhnya merupakan “TINDAK PIDANA” pencurian dengan kekerasan (rampok) pungkasnya.tim

 

Berita Terkait

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju
Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
IMF Soroti Dugaan Penghalangan Kerja Wartawan di Lampung Utara, Minta Polisi Tegakkan UU Pers
Mendapat Perlakuan Penghalangan Kerja Wartawan, Sekjen KWIP Laporkan Pelaku Ke Polisi Lampura

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:20

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:29

Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:03

Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Berita Terbaru