Tuban, RilisPublik – Pemberhentian Perangkat Desa Sugiharto sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Menilo menarik perhatian publik. Pasalnya banyak aturan yang dilanggar oleh Kades Menilo atas Surat Pemberhentian Perangkat Desa Menilo atas nama Sugiharto.
Sebelumnya Kades Menilo atas nama mustajab telah mengeluarkan Surat Permohonan Konsultasi Pemecatan Kasi Pemerintahan Desa Menilo atas nama Sugiharto dengan nomor surat:141/227/414.411.04/2023 tertanggal 17 Juli 2023.
Atas surat kades menilo soko tersebut pada tanggal 31 juli 2023 Camat Soko memberikan jawaban penolakan melalui surat jawaban: 140/444/414.411/2023 tertanggal 31 juli 2023.
Niat Kades Menilo untuk memberhentikan Kepala Seksi Pemerintahan atas nama Sugiharto di tolak oleh Camat Soko, namun Kades Menilo mustajab tetap melakukan pencopotan melalui Surat Keputusan Nomor:188.45/7/KPTS/414.411.04/2023 tertanggal 31 juli 2023.
Atas pencopotan tersebut Sugiharto mengaku telah memberikan surat penolakan pada tanggal 07 Agustus 2023 yang di tujukan ke Kades Menilo atas nama Mustajab dan tembusan ke Camat Soko.
Menanggapi hal tersebut Pengacara Sugiharto yang kerap di sapa Bang Santoso kepada awak media mengatakan Surat Camat Soko atas penolakan permohonan pemecatan Perangkat Desa Menilo mandul tidak ada kekuatan hukum sama sekali sehingga diabaikan oleh Kades.
“Itu kan ada ya surat penolakan dari camat soko, tapi surat camat soko mandul. Tidak ada kekuatan hukum sama sekali sehingga hal ini diabaikan oleh Kades Menilo atas nama Sugiharto”. Tutur Bang Santoso
Menurut Bang Santoso juga ketidakadilan yang dialami klienya ini merupakan bentuk nyata deklarasi Kades Menilo sebagai raja kecil. Selain itu dengan diabaikanya surat camat menegaskan bahwa Camat memang betul-betul tidak berfungsi sehingga menurut Kades Menilo layak untuk diabaikan”. Pungkas Bang Santoso
Senada dengan Khoirun Nasikhin Ketua Tim Advokasi Mantan Perangkat Desa Sugiharto menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Kades Menilo atas nama Mustajab banyak melanggar kententuan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Desa dan Perangkat Desa.
“Pemberhentian Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa menilo atas nama Sugiharto oleh Kades Menilo atas nama Mustajab telah melanggar aturan Undang-Undang Desa dan Peraturan lainya. Tegas Nasikhin.
“Lebih dari itu Klien Kami Sugiharto di vonis bersalah, dicemarkan dan dihina serendah-rendahnya atas fitnah yang dilakukan oleh BPD dan Kades padahal Klien Kami Tidak pernah melakukanya.” Tambah Nasikhin.
Terkait adanya polemik ini Para Advokat Sugiharto yang tergabung dalam Kantor Advokat Nasabhakti akan melakukam upaya hukum.
“Iya mas kami menegaskan akan membwa ke jalur hukum yakni ke Pengadilan Negeri Tuban untuk melakukan Gugatan Perdata. Bersamaan dengan itu rencana kami juga akan membawa persoalan ini ke PTUN Surabaya. Terkait adanya dugaan penghinaan dan fitnah kepada Klien Kami, kami akan membawa ke ranah Pidana dengan melaporkan ke Kepolisian Resor Tuban.”Tutup Nasikhin.
[Red]








