Bandarlampung (Rilis Publik) – Ketua LP KPK Ahmad Yusup meminta pihak Balai Cipta Karya memanggil pihak CV. Kalembo Ade-Mautama terkait tender penanganan kemiskinan ekstrem di Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran yang dinilai amburadul, Senin (15/1).
Dugaan aroma korupsi CV. Kalembo Ade Mautama semakin menguat. Bagaimana tidak, paket dengan nilai puluhan miliar ditemukan banyak yang tidak sesuai. Ahmad Yusup mendesak mengusut tuntas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PPK Balai Cipta Karya dan CV. Kalembo Ade Mautama.
CV. Kalembo Ade Mautama resmi dilaporkan ke Polresta Bandarlampung. Tak tanggung-tanggung, kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Laporan tersebut tertuang dalam nomor surat STTLP/B/1866/XII/2024/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
CV. Kalembo Ade Mautama selaku pemenang kontrak atas tender penanganan kemiskinan ekstrem di Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran dengan nilai pagu Rp. 7.685.700.000 (Tujuh Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) diduga sarat penyimpangan, diantaranya: memanipulasi rekening Bank BJB yang dialihkan ke Bank Permata yang berdampak adanya korban. CV. Kalembo Ade Mautama diduga menipu dan menggelapkan hingga Rp. 200.000 (Duar Ratus Juta Rupiah) kepada penanam saham berdalih kontrak.
BPJS Ketenagakerjaan dan Gaji karyawan juga diduga tidak dibayarkan oleh CV. Kalembo Ade Mautama. Saat awak media Rilis Publik berkunjung dan mengkonfirmasi ke salah satu karyawan CV Kalembo Ade-Mautama yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa gaji mereka sudah 2 bulan belum diberikan. “Gaji kami sampai saat ini belum diberikan Pak, sudah 2 bulan”, singkatnya.
“Slogan yang terpajang di depan mes pekerja proyek ini dilindungi Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan hanya isapan jempol. Sampai sekarang kartu BPJS diduga kuat kosong dan tidak ada saldonya”, paparnya.Akibat kurangnya pengawasan, CV Kalembo Ade-Mautama mengerjakan pekerjaan ini dengan asal-asalan. Menurut investigasi dilapangan, perkerjaan tersebut tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas SNI (Standar Nasional Indonesia), material pasir yang dipakai seharusnya mengunakan pasir yang berasal Gunung Sugih, karena sudah terkenal dengan kualitasnya tapi mengunakan pasir dari Tanjung Bintang yang berlumut.
“Pipa diduga tidak sesuai spek standar, dan kedalaman galian seharusnya dibuat 30 cm dan lebar 40 cm. Untuk pekerjaan galian dan rabat beton juga tidak sesuai. Pekerja tidak dilengkapi dengan alat safety, helm baju dan sebagainya seharusnya”, ujar Ketua LP KPK Ahmad Yusup.
Ketua LP KPK Provinsi Lampung Ahmad Yusuf melakukan konfirmasi kepada Pak (CA) Selaku perwakilan dari CV Kalembo Ade-Mautama melalui WhatsApp 0822.7842.xxxx, tapi sayangnya tidak ada tanggapan.
“Balai Direktorat Jenderal Cipta Karya Provinsi Lampung diminta untuk cek ulang pekerjaan dan jangan sampai ada dana yang milyaran rupiah mengucur dan terbuang sia-sia, pungkasnya. Sampai berita ini diterbitkan belum ada dari pihak CV Kalembo Ade-Mautama yang bisa di konfirmasi secara resmi.
Ahmad Yusup (kaperwil Lampung)









