BANDARLAMPUNG, Rilis Publik – Kepolisian Daerah Lampung menyatakan terus menyelidiki sejumlah toko emas yang diduga menampung hasil dari tambang emas ilegal di Way Kanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Heri Rusyaman menyampaikan bahwa penyidik mengungkap adanya aliran hasil tambang emas ilegal yang dijual ke sejumlah toko emas di Lampung, bahkan aliran emas tersebut hingga ke Tangerang dan Bekasi. Kamis, 9 April 2026.
“Salah satunya yang sudah kami lakukan tindakan adalah toko JSR. Kemudian ada lima toko lain yang sedang proses pendalaman,” katanya.
Polisi juga akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para pelaku, terutama jika terbukti adanya aliran dana hasil kejahatan.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka tambahan yang berperan sebagai penampung emas dari penambang ilegal, mereka diduga membeli emas dari aktivitas tambang ilegal, lalu menjualnya kembali ke toko emas, pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, namun Polda Lampung berupaya mengungkap siapa pemodal utama di balik tambang ilegal tersebut. (**)









