Bandarlampung, Rilis Publik – Polda Lampung mampu selamatkan 948.628 jiwa dalam pengungkapan 179,5 kg sabu, 58 kg ganja, 44.128 butir pil ekstasi dan ketamine 11,4 kg. Kemudian catridge etomidate 3.148 pcs, liquid etomidate 5 liter dan happy five 20.000 butir.”Jumlah jiwa yang terselamatkan dengan pengungkapan ini dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, maka jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak kurang lebih 948.628 jiwa,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, saat menggelar konpers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).
Polda Lampung menjerat 24 pelaku narkotika dengan pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.Pasal 609 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati.Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.Terkait dengan pengungkapan tindak pidana narkoba periode Februari hingga Juni 2026 di wilayah hukum Polda Lampung yakni di Lampung Selatan, ini menjadi apresiasi untuk Polres Lampung Selatan serta jajaran, karena telah mengungkap cukup banyak tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya.
Dan tentunya ini upaya bersama, komitmen Polda Lampung untuk terus melakukan pemberantasan tindak pidana narkoba. “Karena efek daripada narkoba ini sangat tinggi, pelaku curas pun melakukan tindak pidana dengan tujuan untuk membeli narkoba,” ujar Kapolda.”Sudah sangat ketergantungan pelaku tindak pidana narkotika untuk mengonsumsi narkoba. Sehingga harus diberantas tuntas sampai ke akar-akarnya, kita lakukan penegakan hukum dengan maksimal,” lanjutnya.
Helfi menjelaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polri yang dilakukan secara berkesinambungan. Diantaranya melalui kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika.










