Polres Pesisir Barat Amankan Remaja Penganiayaan Anggota Polisi

Jumat, 17 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat (Rilis Publik) – Seorang pemuda berisinial WA (22) pelaku penganiayaan anggota polisi yang terjadi di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Pesisir BaratLampung.

Pelaku berhasil diamankan di Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan setelah sempat menghilang selama dua pekan.

Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan, pelaku WA berhasil diamankan pada Selasa (14/1/2025) yang lalu.

“Pelaku saat ini diamankan di Polres Pesisir Barat,” ungkapnya, Jumat (17/1/2025).

Dijelaskannya, penganiayaan terhadap anggota polisi ini dilakukan pelaku pada Rabu (1/1/2025) sekira pukul 01.00 WIB di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah.

Saat itu korban berisinial NJR sedang bermain ponsel di baraknya, namun rekannya bernama Rivaldo memanggil untuk membantu dirinya melerai perkelahian yang terjadi.

Korban bersama rekannya itu lantas langsung menuju TKP untuk mengamankan situasi dengan menangkap beberapa pelaku perkelahian. Namun, korban justru menjadi sasaran penyerangan oleh sekelompok orang yang tidak diketahui identitasnya. Akibatnya, korban jatuh dipukuli, dan mengalami cedera pada telinga kanan. Korban kemudian dibantu oleh Rivaldo untuk mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat.

Atas kejadian ini korban dan rekanya itu kemudian melapor ke Polres Pesisir Barat dengan  Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2025/SPKT/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG, tertanggal 1 Januari 2025.

Setelah melalui penyelidikan intensif, pada Selasa (14/1/2025) tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat berhasil menangkap terduga pelaku berisial WA.Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 1 helai baju lengan pendek berwarna hitam dan 1 helai celana panjang Levis berwarna biru telur,” jelasnya.

Pelaku WA dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan biasa. Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 yaitu Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*)

Berita Terkait

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju
Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
IMF Soroti Dugaan Penghalangan Kerja Wartawan di Lampung Utara, Minta Polisi Tegakkan UU Pers
Mendapat Perlakuan Penghalangan Kerja Wartawan, Sekjen KWIP Laporkan Pelaku Ke Polisi Lampura

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:20

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:29

Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:03

Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Berita Terbaru