Lampung Utara, Rilis Publik – Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, 34, warga Kelurahan Kelapa Tujuh, atas dugaan tindak pidana penadahan. Barang yang diamankan adalah satu unit kompresor AC merek LG 1,5 PK milik Kantor KONI Kabupaten Lampung Utara.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Tim dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Nikmat Abadi, S.H., M.H.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dari pengurus KONI. Kompresor diduga raib dari kantor KONI di Jalan Etsiko Siomi, Komplek Stadion, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, pada Senin 13 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Kerugian baru diketahui keesokan harinya saat pegawai masuk kantor.
“Berbekal laporan dan keterangan saksi, kami lakukan penyelidikan. Hasilnya terduga pelaku S diamankan beserta barang bukti kompresor AC yang diduga hasil kejahatan,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si.
Polisi menjerat terduga dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Pasal 591 KUHP yang disebut dalam draf awal tidak ada dalam KUHP, kemungkinan maksudnya Pasal 480.
Saat ini S masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kotabumi Kota untuk pengembangan dan melengkapi berkas perkara. Penyidik juga masih menelusuri dari siapa S mendapatkan barang tersebut.
IPTU Herawati mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membeli barang second.
“Kami tegas menindak penadahan karena ini rantai yang membuat pencurian terus terjadi. Jangan tergiur harga murah tanpa cek asal-usul barang. Laporkan segera jika ada yang mencurigakan,” tegasnya.
Polres Lampung Utara memastikan akan memproses perkara ini sesuai hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.











