Polsek Kotabumi Kota Amankan Pria Terduga Penadah Kompresor AC Milik KONI Lampung Utara

Jumat, 17 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik – Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, 34, warga Kelurahan Kelapa Tujuh, atas dugaan tindak pidana penadahan. Barang yang diamankan adalah satu unit kompresor AC merek LG 1,5 PK milik Kantor KONI Kabupaten Lampung Utara.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Tim dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Nikmat Abadi, S.H., M.H.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dari pengurus KONI. Kompresor diduga raib dari kantor KONI di Jalan Etsiko Siomi, Komplek Stadion, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, pada Senin 13 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Kerugian baru diketahui keesokan harinya saat pegawai masuk kantor.

“Berbekal laporan dan keterangan saksi, kami lakukan penyelidikan. Hasilnya terduga pelaku S diamankan beserta barang bukti kompresor AC yang diduga hasil kejahatan,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si.

Polisi menjerat terduga dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Pasal 591 KUHP yang disebut dalam draf awal tidak ada dalam KUHP, kemungkinan maksudnya Pasal 480.

Saat ini S masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kotabumi Kota untuk pengembangan dan melengkapi berkas perkara. Penyidik juga masih menelusuri dari siapa S mendapatkan barang tersebut.

IPTU Herawati mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membeli barang second.
“Kami tegas menindak penadahan karena ini rantai yang membuat pencurian terus terjadi. Jangan tergiur harga murah tanpa cek asal-usul barang. Laporkan segera jika ada yang mencurigakan,” tegasnya.

Polres Lampung Utara memastikan akan memproses perkara ini sesuai hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara
Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo
Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan
FOKAL IMM Lampung Utara Akan Dilantik, Rangkaian Acara Dirangkai Peluncuran Buku Kepemimpinan AMM
Pengurus SMI dan Ribuan Petani Singkong Apresiasi Kehadiran PT SBP di Lampung Utara
Sat Lantas Polres Lampung Utara Intensifkan Pengaturan dan Patroli Hunting di Sejumlah Ruas Jalan
Kapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Sabu hingga Senjata Api Rakitan Dimusnahkan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:19

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:18

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:37

Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:54

Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:57

FOKAL IMM Lampung Utara Akan Dilantik, Rangkaian Acara Dirangkai Peluncuran Buku Kepemimpinan AMM

Berita Terbaru