Kalianda, Rilis Publik – Pemerintah Provinsi Lampung kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026. Program yang mulai berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 tersebut diharapkan dapat membantu warga menyelesaikan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Peluncuran program dilaksanakan di Kantor Samsat Kalianda, Selasa (2/6/2026), bersamaan dengan pelaksanaan serentak di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah II Lampung Selatan, Dra. Cinthia Pandanwangi, mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai bentuk keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan maupun yang akan melakukan proses balik nama kendaraan.
Menurutnya, pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama. Dalam program tersebut, pemerintah juga menghapuskan denda keterlambatan serta membebaskan pajak progresif.
“Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan ini berlaku mulai 2 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama,” ujar Cinthia.
Selain memberikan kemudahan bagi penunggak pajak, program tersebut juga menawarkan insentif bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan. Untuk kendaraan yang berpindah kepemilikan di dalam wilayah Provinsi Lampung, diberikan potongan PKB sebesar 25 persen bagi kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua.
Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.
Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini tertib memenuhi kewajibannya. Bentuk apresiasi tersebut berupa potongan pajak kendaraan yang besarnya berkisar antara 5 hingga 25 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Cinthia menjelaskan, program keringanan pajak tidak hanya bertujuan membantu masyarakat dari sisi ekonomi, tetapi juga mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor melalui proses registrasi ulang dan balik nama kendaraan.
Dengan data kepemilikan yang lebih akurat, pemerintah dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat basis data kendaraan di daerah.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Samsat Kalianda berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh wajib pajak,” katanya.
Melalui program tersebut, Pemprov Lampung berharap tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan meningkat, sementara masyarakat memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.









