Satu Orang Pemuda Diamankan Polsek Sungai Sembilan Diduga Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Pil Extasi

- Editor

Selasa, 4 Februari 2025 - 01:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – (RilisPublik.Com) Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan menangkap seorang pria saat menyisir Dream House Message, Jalan Sultan Hasanuddin (Ombak) Dumai

Pria tersebut berinisial RP (20) diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Informasi dirangkum Senin (03/02/25), penangkapan dilakukan pada Ahad, 2 Februari 2025 di parkiran belakang Dream House Massage.

Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi Dream House Message Dumai.

“Kami mendapat laporan bahwa ada seorang pria yang menyimpan dan menjadi perantara jual beli narkotika di daerah itu,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Ahmad Harapan Tambak langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

“Tim kami mendapati tersangka RP sedang berada di atas sepeda motor Honda Scoopy BM 3137 HX berwarna putih abu-abu,” jelasnya.

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim Reskrim membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti berupa lima butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

“Ada tiga butir pil ekstasi bermerk Brazil berwarna putih dan dua butir bermerk Redbull berwarna biru muda yang disimpan dalam plastik ukuran sedang,” ungkap AKP Edwi.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Vivo berwarna biru, uang tunai Rp 100.000 hasil penjualan narkotika, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

“Semua barang bukti tersebut telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Peran tersangka tidak hanya memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika, tetapi juga diduga menawarkan dan menjadi perantara dalam jual beli barang haram tersebut,” paparnya.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika demi keamanan dan kenyamanan bersama,” Tuturnya Kapolsek.

Daeng ( Kabiro Riau )

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Umi Laila Lepas 27 Jemaah Calon Haji
Dua Orang Terlapor Pengerusakan Rumah di Dumai Timur Diamankan Polisi
Polres Dumai Bersama Masyarakat Gencar Gotong Royong Antisipasi Banjir di Dumai Timur
Polres Dumai Gelar Ops Zebra Lancang Kuning 2025, Pantau Daerah Rawan Laka dan Kemacetan
Polres Dumai Siap Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi Humanis dan Penegakan Hukum
Bea Cukai Dumai Gelar UMKM Expo 2025 Bertajuk “UMKM Mendunia” Dalam Rangka Hari Oeang Republik Indonesia ke-79
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Dumai Timur Mengadakan Rapat Pemilihan Pengurus ( RPP ) IX Periode 2025 – 2028
VIENCENT MOERGHASINI YUSUF, S.I.Kom. Resmi Sebagai Ketua Terpilih DPP IKA UIR Kota Dumai Periode Tahun 2025 – 2030

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:53 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Lepas 27 Jemaah Calon Haji

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:20 WIB

Dua Orang Terlapor Pengerusakan Rumah di Dumai Timur Diamankan Polisi

Minggu, 30 November 2025 - 14:33 WIB

Polres Dumai Bersama Masyarakat Gencar Gotong Royong Antisipasi Banjir di Dumai Timur

Senin, 24 November 2025 - 16:06 WIB

Polres Dumai Gelar Ops Zebra Lancang Kuning 2025, Pantau Daerah Rawan Laka dan Kemacetan

Kamis, 13 November 2025 - 13:09 WIB

Polres Dumai Siap Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi Humanis dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:41 WIB

Daerah | Lampung

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:39 WIB