Bandar Lampung, Rilis Publik – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran uang komite dan uang daftar ulang di seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri mulai tahun ajaran baru 2025/2026. Kebijakan ini berlaku baik untuk siswa baru maupun siswa yang naik tingkat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan persnya pada Selasa (01/07/2025). Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah di jenjang pendidikan menengah negeri agar tidak lagi membebankan siswa dan orang tua dengan pungutan berupa uang daftar ulang maupun SPP.
“Jadi kita sudah ingatkan semua kepala SMA/SMK/SLB negeri untuk tidak diperkenankan lagi membebankan siswa dan orang tua dengan uang daftar ulang dan SPP,” ujar Thomas.
Kebijakan ini mencakup seluruh siswa, baik yang baru diterima di kelas X maupun yang naik tingkat dari kelas X ke XI atau XI ke XII. Namun demikian, untuk kebutuhan seragam sekolah, Thomas menyatakan bahwa masih menjadi tanggung jawab mandiri masing-masing siswa dan orang tua.
“Untuk baju seragam memang masih belum bisa kita bantu, karena saat ini Pemprov Lampung belum menyiapkan anggaran untuk bantuan seragam sekolah,” katanya.
Kebijakan penghapusan pungutan ini merupakan bagian dari komitmen Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam memperluas akses pendidikan gratis dan meringankan beban ekonomi keluarga, khususnya dalam sektor pendidikan menengah.
Langkah ini pun mendapat sambutan positif dari masyarakat, yang berharap kebijakan tersebut dapat dijalankan secara konsisten dan merata di seluruh sekolah negeri di Lampung.(*)









