Lampung Utara, Rilis Publik– Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran Daerah Aliran Sungai (DAS), PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) Mirarantih kembali diperbincangkan. Perusahaan tersebut kini diduga melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, mulai dari pemotongan gaji sepihak tanpa transparansi, tidak dibayarkannya upah lembur, hingga tidak diikutsertakannya pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS) .
Sejumlah pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah bekerja bertahun-tahun dengan status harian lepas tanpa adanya kejelasan perubahan status hubungan kerja.
“Saya sudah bekerja lebih dari dua tahun, tetapi status tetap harian lepas. Lembur sering tidak dibayar, gaji dipotong tanpa penjelasan, dan tidak ada BPJS,” ujar salah satu pekerja, Jumat (20/1/2026).
Secara normatif, ketentuan mengenai pengupahan dan perlindungan pekerja saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang dan mengubah sejumlah ketentuan dalam regulasi ketenagakerjaan.
Dalam klaster ketenagakerjaan UU tersebut ditegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh upah yang layak, dibayarkan tepat waktu, dan sesuai perjanjian kerja. Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, pengaturan teknis mengenai struktur dan skala upah, pembayaran lembur, serta tata cara pemotongan upah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan peraturan pelaksana di bidang pengupahan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemotongan upah hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan tertulis yang sah.
Adapun kewajiban perusahaan untuk mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, PT KAP juga menjadi perhatian publik setelah dilakukan monitoring oleh dinas terkait dan unsur legislatif daerah atas dugaan pelanggaran kawasan DAS. Namun, perkembangan tindak lanjut atas temuan tersebut belum sepenuhnya diketahui publik.
Apabila dugaan pelanggaran hak-hak pekerja ini terbukti melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi berwenang, maka perusahaan patut dievaluasi secara serius oleh dinas terkait sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Awak media akan terus melakukan investigasi lanjutan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan PT KAP guna memastikan informasi yang berimbang, akurat, serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak.(red)









