BOJONEGORO, RilisPublik.-Dugaan praktik nakal kembali mencoreng citra pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bojonegoro.
SPBU bernomor 53.612.17 yang berlokasi di Glendeng Desa Kalirejo Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, diduga kuat menyalurkan solar subsidi tidak tepat sasaran.
Hasil pantauan di lapangan pada Minggu, (11/9/2025) jam 02.50.42 menunjukkan sejumlah perengkek (pembeli dengan derigen) dengan bebas mengisi BBM subsidi di SPBU tersebut, bahkan salah satu perengkek dengan terang terangan mengisi sendiri dirigenya.Bahkan saat awak media akan mendokumentasikan salah satu operator berisial Fsl menghalang halangi dan meminta awak media untuk memastikan Vidio rekaman. Padahal, sesuai aturan, solar subsidi diprioritaskan untuk nelayan kecil, petani, serta transportasi umum masyarakat, bukan kendaraan angkutan barang berskala besar.
Warga menilai praktik semacam ini merupakan bentuk pelanggaran distribusi BBM yang merugikan masyarakat kecil.
“Tiap malam banyak perengkek bebas isi solar subsidi, mereka rata rata warga Kabupaten Tuban, wajar saja masyarakat sulit dapat solar. Kadang kosong di SPBU tersebut,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap pengawasan Pertamina maupun aparat terkait. Pasalnya, jika dibiarkan, bukan hanya menimbulkan kelangkaan BBM di lapangan, tetapi juga berpotensi membuka ruang bagi permainan mafia BBM.
Masyarakat mendesak agar Pertamina dan aparat penegak hukum segera turun tangan, melakukan sidak, serta memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti bermain curang. Transparansi distribusi BBM subsidi dinilai mutlak agar bantuan energi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
Aktivitas seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi BBM. Menurut Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Kemarahan warga pun kian memuncak, sejumlah komunitas ,tokoh masyarakat telah melayangkan surat terbuka kepada Mabes Polri ,Polda Jatim dan Satgas Pertamina agar segera turun tangan melakukan penyelidikan dan tindakan hukum atas dugaan praktik mafia di SPBU 53.612.17.
Sampai berita ini diterbitkan, penanggung jawab SPBU berinisial AMD belum bisa dihubungi.
Catatan Redaksi:
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengupayakan konfirmasi lanjutan dari pihak Pertamina wilayah Jawa Timur, serta instansi penegak hukum terkait. Investigasi ini akan diperbarui dengan data dan bukti tambahan apabila ditemukan dilapangan.!!
[Red]








