Taipan Sawit Sumsel Wilson Kembali Setor Uang Negara Rp219,7 miliar, Kajati: Tidak Menghapus Tindak Pidana

- Editor

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA SELATAN, Rilis Publik – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp1,4 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit bank BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Ario Apriyanto Gopar, Kasi Penyidikan M. Fajrin, serta Kasi Penerangan Hukum Iwan Setiadi dalam rilis yang digelar pada Kamis 18 Juni 2026.

Ketut Sumedana mengungkapkan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 dari Wilson Sutantio melalui kuasa hukumnya.

Wilson diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak tahun 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak 2011 sampai saat ini.

Pengembalian dana tersebut, menurut Kajati merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit kepada kedua perusahaan tersebut.
“Dengan adanya pengembalian dana tersebut, Kejati Sumsel hingga saat ini telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total mencapai Rp1.428.609.427.064,15,” ujar Ketut.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi langkah besar dalam penanganan perkara korupsi yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,4 triliun.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga harus mampu memulihkan kerugian negara.
Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan secara bertahap oleh Wilson Sutantio, Kejati Sumsel menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak serta merta menghapus tindak pidana yang diduga telah dilakukan.
Namun, sikap kooperatif terdakwa yang berhasil mengembalikan kerugian negara secara keseluruhan dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan.

Berita Terkait

Perkuat Kesiapan Hadapi Musim Kemarau, Polsek Rambang dan Instansi Terkait Cek Sarana Pemadam di PT. EPA
Perkuat Kesiapan Hadapi Musim Kemarau, Polsek Rambang dan Instansi Terkait Cek Sarana Pemadam di PT. EPA
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Lahat Pimpin Kunjungan Sosial ke Rumah Senior Polri
Pimpin Apel Pagi, Kapolsek Rambang Tegaskan Kesiapan Tugas dan Disiplin Personel
PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II
Bupati Muba Pimpin Rapat Bersama Forkopimda, Bahas Tindak Lanjut Aspirasi Legalisasi Penyulingan Minyak Rakyat
Dr Baslini Resmi Menjabat Sekretaris Disdikbud Lahat, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
Sambut Tahun Baru Islam, Bupati Toha Hadiri Wisuda Santri dan Milad ke-17 TPA Nurul Ilmi

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:42 WIB

Taipan Sawit Sumsel Wilson Kembali Setor Uang Negara Rp219,7 miliar, Kajati: Tidak Menghapus Tindak Pidana

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:36 WIB

Perkuat Kesiapan Hadapi Musim Kemarau, Polsek Rambang dan Instansi Terkait Cek Sarana Pemadam di PT. EPA

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Lahat Pimpin Kunjungan Sosial ke Rumah Senior Polri

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:37 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolsek Rambang Tegaskan Kesiapan Tugas dan Disiplin Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 21:24 WIB

PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Lurah Sribasuki Gandeng DLH Eksekusi Dahan Pohon Membahayakan Masyarakat

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:25 WIB

Daerah | Lampung

Pesawaran Buka Peluang Investasi Pengelolaan Sampah

Kamis, 18 Jun 2026 - 15:29 WIB