Tim Hukum Puri & Partner dan Hotman 911 Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ayah Kandung

Rabu, 20 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik — Praktisi hukum Neni Triani yang tergabung dalam tim Puri & Partner, bersama Putri Maya Rumanti dari Hotman 911 Lampung, memberikan pendampingan hukum terhadap seorang anak yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.

Pendampingan tersebut dilakukan secara intensif, mulai dari proses pemeriksaan di Mapolda Lampung hingga pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Natar pada Rabu (20/5/2026).

Dalam proses tersebut, Neni Triani, S.H. memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal serta pendampingan psikologis selama seluruh tahapan perkara berjalan.

Menurut Neni, kasus kekerasan seksual di lingkungan keluarga (inses) harus ditangani dengan sangat serius. Sebab, dampaknya sangat besar terhadap kondisi mental dan masa depan korban, terlebih korban masih di bawah umur.

“Korban harus mendapatkan rasa aman dan keadilan yang seadil-adilnya. Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Neni Triani di sela-sela mendampingi korban.

Di tempat terpisah, tim penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung juga telah melakukan olah TKP di kawasan Natar. Langkah ini diambil guna mengumpulkan alat bukti tambahan dan memperkuat proses penyelidikan.

Saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut tengah ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian. Aparat penegak hukum juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual, terutama yang terjadi di dalam lingkungan keluarga.

Pihak penasihat hukum berharap proses hukum ini dapat berjalan secara profesional dan transparan. Selain itu, pemulihan psikologis serta terpenuhinya hak-hak korban harus menjadi prioritas utama selama proses peradilan berlangsung.

Berita Terkait

Wujud Nyata Perang Melawan Narkotika!! GANMN Pusat Apresiasi Pemusnahan 4.364 Liquid Vape Mengandung Etomidate di Lampung
FTBI Jadi Ajang Pelestarian Bahasa Lampung
Eva Dwiana Buka Manasik Umrah Wisata Rohani Bandarlampung, Lebih dari 1.000 Jamaah Bersiap ke Tanah Suci
Ditertibkan Polsek Kemiling! Penjual Tuak di Sumber Rejo Sejahtera Buat Surat Perjanjian, Dua Dirigen Disita
Warga Kemiling Resah, Penjual Tuak di Pinggir Jalan Imam Bonjol Diminta Ditertibkan
Pemprov Lampung Minta Perluas GunakanBahasa Daerah untuk Lestarikan Budaya
Kasus Dugaan Penggelapan 7 Mobil Rental Belum Gelar Perkara, POLDA Lampung Disorot Saksi melibatkan oknum polisi dan anggota DPRD
Pegadaian Galeri 24 Memanjakan Masyarakat dan Para Pecinta Investasi Kilau Kuning di Bandarlampung

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:44

Wujud Nyata Perang Melawan Narkotika!! GANMN Pusat Apresiasi Pemusnahan 4.364 Liquid Vape Mengandung Etomidate di Lampung

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:19

FTBI Jadi Ajang Pelestarian Bahasa Lampung

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:38

Eva Dwiana Buka Manasik Umrah Wisata Rohani Bandarlampung, Lebih dari 1.000 Jamaah Bersiap ke Tanah Suci

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:13

Ditertibkan Polsek Kemiling! Penjual Tuak di Sumber Rejo Sejahtera Buat Surat Perjanjian, Dua Dirigen Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:11

Warga Kemiling Resah, Penjual Tuak di Pinggir Jalan Imam Bonjol Diminta Ditertibkan

Berita Terbaru