LAMPUNG TIMUR, Rilis Publik — Aktivitas penimbunan di kawasan sekitar bantaran Sungai Way Penet menjadi sorotan. Penimbunan tersebut diduga berkaitan dengan rencana pembangunan bangunan permanen berupa rumah toko (ruko).
Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah dan dinas teknis terkait. Bukan hanya menyangkut persoalan kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut garis sempadan sungai, fungsi sungai, tata ruang, perizinan pembangunan, serta potensi dampak terhadap lingkungan.
Saat dikonfirmasi awak media, pemilik lahan berinisial ERN menyampaikan bahwa sejak dirinya membeli lahan tersebut, sudah terdapat batas di sekitar bibir sungai dan menurut keterangannya telah memiliki izin.
“Sejak saya beli memang sudah diberi batas di bibir sungai dan sudah ada izin-izinnya,” ujar ERN.
Pernyataan tersebut tentunya perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang, khususnya terkait jenis izin, batas lokasi, garis sempadan sungai, serta kesesuaian rencana pembangunan dengan ketentuan yang berlaku.
LASKAR NKRI: BANTARAN SUNGAI MEMILIKI FUNGSI PENTING
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM LASKAR NKRI DPC Labuhan Ratu, Al Hairi, meminta pemerintah daerah dan dinas terkait tidak tinggal diam dan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Al Hairi menegaskan bahwa kawasan bantaran atau sempadan sungai memiliki fungsi penting sehingga pemanfaatannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
“Bantaran sungai memiliki fungsi yang sangat penting. Pemerintah sudah mengatur mengenai sempadan sungai dan pemanfaatannya tidak boleh dilakukan sembarangan, termasuk pendirian bangunan yang dapat mengganggu fungsi sungai. Karena itu, kami dari LSM LASKAR NKRI berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera turun dan meninjau persoalan ini secara langsung,” ujar Al Hairi.
Menurutnya, persoalan tersebut jangan hanya dilihat dari ada atau tidaknya klaim kepemilikan tanah maupun izin, tetapi harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan batas sempadan sungai dan kesesuaian kegiatan dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau memang sudah sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau masih ada keraguan mengenai batas sempadan maupun perizinannya, pemerintah harus segera melakukan pengecekan di lapangan. Jangan sampai setelah bangunan berdiri permanen baru kemudian dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
ADA ATURAN MENGENAI SEMPADAN SUNGAI
Ketentuan mengenai sempadan sungai antara lain diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai serta Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Regulasi tersebut pada prinsipnya mengatur keberadaan garis sempadan sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi dan kelestarian sungai. Pemanfaatan ruang di kawasan sempadan juga tidak dapat dilakukan secara bebas dan harus memperhatikan ketentuan serta fungsi sungai.
Karena itu, keberadaan bangunan atau aktivitas penimbunan di dekat sungai perlu dilihat berdasarkan posisi garis sempadan yang ditetapkan di lokasi tersebut, bukan hanya berdasarkan perkiraan visual mengenai “bibir sungai”.
DINAS TERKAIT DIMINTA SEGERA TURUN
LSM LASKAR NKRI meminta instansi terkait segera melakukan cek lapangan dan pengukuran secara langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Setidaknya, pemeriksaan perlu menjawab:
* Di mana batas resmi garis sempadan Sungai Way Penet pada lokasi tersebut?
* Apakah area yang ditimbun berada di dalam atau di luar garis sempadan?
* Apa dasar perizinan penimbunan?
* Apa dasar perizinan rencana pembangunan ruko?
* Apakah pembangunan tersebut sesuai tata ruang dan ketentuan bangunan?
* Apakah aktivitas penimbunan berpotensi mengganggu fungsi atau aliran sungai?
Pemeriksaan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum.
Jika benar seluruh kegiatan telah sesuai ketentuan dan perizinan, maka hasil pemeriksaan pemerintah dapat menjadi penjelasan kepada masyarakat.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat tentu berharap pemerintah mengambil langkah sesuai kewenangannya.
JANGAN MENUNGGU BANGUNAN BERDIRI
Sorotan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pemilik lahan. Justru sebaliknya, pemeriksaan pemerintah diperlukan agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Pemerintah daerah dan dinas teknis terkait diminta tidak menunggu sampai bangunan berdiri permanen baru melakukan pemeriksaan.
Turun ke lapangan, ukur batas sempadan, periksa dokumen, cek kesesuaian tata ruang, dan sampaikan hasilnya secara jelas kepada masyarakat.
Sebagaimana disampaikan Al Hairi, fungsi sungai harus tetap dijaga dan setiap kegiatan pembangunan di sekitar sungai harus dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pemerintah daerah jangan hanya menerima laporan dari meja. Turun langsung ke lapangan, lihat kondisi sebenarnya, dan berikan kepastian kepada masyarakat. Kalau sesuai aturan, sampaikan sesuai aturan. Kalau ada yang tidak sesuai, tentu harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” pungkas Al Hairi.
(Rf)











