Wujud Nyata Perang Melawan Narkotika!! GANMN Pusat Apresiasi Pemusnahan 4.364 Liquid Vape Mengandung Etomidate di Lampung

Senin, 19 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik– Gerakan Anti Narkotika dan Miras Nasional (GANMN) Pusat menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Pusat Intelijen (Pusintel) dan Pamobvitnas Lanal Lampung dalam mengamankan 4.364 buah liquid vape yang mengandung narkotika jenis etomidate. Apresiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada Senin, 19 Oktober 2026, di Kantor Satker Lanal Lampung, Panjang, Kota Bandar Lampung.

 

 

Ketua GANMN Pusat, Dr. Hj. Anita Putri, diwakili oleh Ibu Ririn Umiyati, S.Pd., dari Divisi Pemusnahan Barang Bukti GANMN, yang hadir untuk menyampaikan apresiasi sekaligus menegaskan dukungan organisasi terhadap upaya pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia.

 

 

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polkam RI). Turut hadir Kepala BNN Provinsi Lampung, Kepala BPOM Provinsi Lampung, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, serta para ketua organisasi kemasyarakatan antinarkoba di Provinsi Lampung.

 

 

Pemusnahan Ribuan Liquid Vape Jadi Peringatan Serius Bahaya Narkotika

 

 

Pemusnahan 4.364 buah liquid vape yang mengandung etomidate menjadi perhatian penting dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya. Kasus ini sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa produk yang terlihat modern dan identik dengan gaya hidup masa kini tidak selalu aman, terutama apabila kandungannya mengandung zat yang berisiko terhadap kesehatan.

 

 

Keberhasilan Pusintel dan Pamobvitnas Lanal Lampung dalam mengamankan ribuan barang bukti tersebut patut mendapatkan apresiasi. Langkah ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan, pengawasan, dan tindakan tegas aparat dalam menghadapi potensi peredaran zat berbahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.

 

 

Bagi GANMN Pusat, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan agar barang berbahaya tidak kembali beredar. Penanganan barang bukti yang dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum juga menjadi unsur penting untuk mendukung proses penegakan hukum yang bertanggung jawab.

 

 

Ririn Umiyati Wakili Ketua GANMN Pusat Sampaikan Apresiasi

 

 

Kehadiran Ririn Umiyati, S.Pd., dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan GANMN Pusat di bawah kepemimpinan Dr. Hj. Anita Putri terhadap langkah konkret pemberantasan narkotika.

 

 

Melalui kehadiran perwakilannya, GANMN Pusat menegaskan bahwa perang melawan narkotika membutuhkan komitmen bersama, bukan hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga dari pemerintah, organisasi kemasyarakatan, keluarga, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat.

 

 

Ancaman narkotika yang hadir melalui berbagai bentuk produk perlu diantisipasi dengan edukasi yang tepat dan pengawasan berkelanjutan. Masyarakat harus semakin kritis terhadap produk yang tidak jelas kandungannya serta memahami pentingnya melaporkan dugaan peredaran zat berbahaya kepada pihak berwenang.

 

 

GANMN juga memandang bahwa perlindungan generasi muda harus menjadi prioritas. Upaya pencegahan perlu diperkuat melalui pendidikan antinarkoba, peningkatan kesadaran masyarakat, serta kolaborasi antara organisasi sosial dan instansi terkait.

 

 

Sinergi Lintas Instansi Menjadi Kunci Pemberantasan Narkotika

 

 

Kegiatan yang dihadiri berbagai unsur pemerintah, aparat, lembaga pengawasan, institusi peradilan, dan organisasi antinarkoba tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman narkotika.

 

 

Keterlibatan BNN, BPOM, Dinas Kesehatan, Bea Cukai, unsur TNI, kejaksaan, pengadilan, serta organisasi masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi dalam mendukung pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan zat berbahaya.

 

 

Penindakan terhadap barang bukti perlu diiringi dengan edukasi publik dan pengawasan distribusi agar masyarakat tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan zat berbahaya. Dengan demikian, upaya pemberantasan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan dan perlindungan masyarakat.

 

 

Bagi GANMN Pusat, sinergi semacam ini perlu dipertahankan dan diperkuat secara berkelanjutan. Komitmen antinarkoba harus diwujudkan melalui langkah nyata, koordinasi yang konsisten, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing.

 

 

GANMN Pusat Dukung Upaya Melindungi Generasi Bangsa

 

 

Melalui kehadiran Ririn Umiyati, S.Pd., yang mewakili Dr. Hj. Anita Putri, GANMN Pusat menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan pemusnahan 4.364 buah liquid vape yang mengandung etomidate di Lampung. Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bersama mengenai bahaya narkotika dan pentingnya tindakan nyata dalam mencegah peredarannya.

 

 

Pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika dapat berkembang mengikuti perubahan tren dan pola konsumsi masyarakat. Karena itu, kewaspadaan harus terus ditingkatkan, terutama untuk melindungi generasi muda dari risiko penyalahgunaan zat berbahaya.

 

 

GANMN Pusat mendorong agar semangat kolaborasi yang ditunjukkan dalam kegiatan ini terus berlanjut melalui program edukasi, pencegahan, dan dukungan terhadap penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Pemberantasan narkotika bukan sekadar slogan, melainkan tanggung jawab bersama. Dengan sinergi yang kuat antara aparat, pemerintah, organisasi antinarkoba, dan masyarakat, upaya menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi masa depan generasi bangsa dapat terus diperjuangkan.(Red)

Berita Terkait

FTBI Jadi Ajang Pelestarian Bahasa Lampung
Eva Dwiana Buka Manasik Umrah Wisata Rohani Bandarlampung, Lebih dari 1.000 Jamaah Bersiap ke Tanah Suci
Ditertibkan Polsek Kemiling! Penjual Tuak di Sumber Rejo Sejahtera Buat Surat Perjanjian, Dua Dirigen Disita
Warga Kemiling Resah, Penjual Tuak di Pinggir Jalan Imam Bonjol Diminta Ditertibkan
Pemprov Lampung Minta Perluas GunakanBahasa Daerah untuk Lestarikan Budaya
Kasus Dugaan Penggelapan 7 Mobil Rental Belum Gelar Perkara, POLDA Lampung Disorot Saksi melibatkan oknum polisi dan anggota DPRD
Pegadaian Galeri 24 Memanjakan Masyarakat dan Para Pecinta Investasi Kilau Kuning di Bandarlampung
Gerak Cepat Camat Tanjung Karang Pusat M. Epprieliatas Kesumayuda SH, Warga Prasejahtera Penghuni Rumah Berdinding Spanduk Ditawari Hunian Layak

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:44

Wujud Nyata Perang Melawan Narkotika!! GANMN Pusat Apresiasi Pemusnahan 4.364 Liquid Vape Mengandung Etomidate di Lampung

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:19

FTBI Jadi Ajang Pelestarian Bahasa Lampung

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:38

Eva Dwiana Buka Manasik Umrah Wisata Rohani Bandarlampung, Lebih dari 1.000 Jamaah Bersiap ke Tanah Suci

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:13

Ditertibkan Polsek Kemiling! Penjual Tuak di Sumber Rejo Sejahtera Buat Surat Perjanjian, Dua Dirigen Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:11

Warga Kemiling Resah, Penjual Tuak di Pinggir Jalan Imam Bonjol Diminta Ditertibkan

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Nanda Perkuat Kemitraan Kakao Pesawaran

Senin, 19 Okt 2026 - 14:24

Daerah | Lampung

Pemkot Metro Dorong Penguatan Sistem Statistik Nasional

Senin, 19 Okt 2026 - 14:23