Akademisi Hukum Unigoro: BPD Bisa Tunda Pilkades PAW Jika Ada Alasan Mendasar

- Editor

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO —RilisPublik – Penundaan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mochamad Mansur, S.H., M.H., menyampaikan pandangan hukumnya.

Menurut Mansur, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran sentral dalam tahapan Pilkades, termasuk kewenangan membentuk panitia pemilihan. Namun, terkait kemungkinan penundaan pembentukan panitia, hal itu harus dilihat dari aspek hukum dan kondisi yang melatarbelakanginya.

“Secara normatif, BPD berkewajiban membentuk panitia Pilkades setelah menerima pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala desa. Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 junto Permendagri Nomor 65 Tahun 2017,” jelas Mansur.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar penundaan sementara.

“Penundaan dimungkinkan apabila terdapat alasan mendasar, seperti belum adanya landasan hukum teknis berupa Perda atau Perbup, kondisi darurat, faktor keamanan, maupun persoalan anggaran yang belum tersedia,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kesiapan anggaran desa menjadi faktor krusial dalam pelaksanaan Pilkades PAW. Mengacu pada Pasal 7 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 junto Pasal 47D ayat (2) huruf b Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, pembiayaan Pilkades PAW dibebankan pada APBDes masing-masing desa.

“Apabila anggaran belum tersedia atau belum disahkan dalam APBDes, maka secara administratif BPD dapat menunda pembentukan panitia sampai syarat tersebut terpenuhi. Namun penundaan itu harus rasional, proporsional, dan tetap mengedepankan asas transparansi,” ujarnya.

Mansur juga mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil BPD tetap berlandaskan regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Yang terpenting adalah menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik, karena Pilkades merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat desa,” pungkasnya.

[Ghozali]

Berita Terkait

Diduga Cemari Sungai, PT Palma Sumber Lestari Dilaporkan ke Kejagung RI
Bantuan Sudah Disalurkan, Lalu Apa Kabar Kesejahteraan Penerima GAYATRI?
Ribuan Jamaah Haji Bojonegoro Pulang dan Warisan Keberanian yang Pernah Diawasi Kolonial
Oknum Wartawati Berinisial SF Jadi Sorotan: Diduga Ancaman Pelaku Usaha demi Uang, Langgar Kode Etik Jurnalistik
BPR Sebut Demi Transparansi, Tapi Dana CSR Pedagang Mlijo Belum Dijelaskan Secara Terbuka
SABDO DADI IDU GENI: Menengok Esensi Ruwatan Diri dan Ikhtiar Pasrah di Hadapan Altar Keheningan
Dari Purwosari untuk Bojonegoro,Sahila Dinilai Jadi Cahaya Harapan Baru Perjuangan Aspirasi Rakyat Dapil 5
Petakan Potensi dan Tantangan Desa Sejak Dini, Kelompok 3 KKN-TK Unigoro Turun Langsung ke Desa Pejok

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:10 WIB

Diduga Cemari Sungai, PT Palma Sumber Lestari Dilaporkan ke Kejagung RI

Senin, 8 Juni 2026 - 18:58 WIB

Bantuan Sudah Disalurkan, Lalu Apa Kabar Kesejahteraan Penerima GAYATRI?

Senin, 8 Juni 2026 - 18:49 WIB

Ribuan Jamaah Haji Bojonegoro Pulang dan Warisan Keberanian yang Pernah Diawasi Kolonial

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:29 WIB

Oknum Wartawati Berinisial SF Jadi Sorotan: Diduga Ancaman Pelaku Usaha demi Uang, Langgar Kode Etik Jurnalistik

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:51 WIB

BPR Sebut Demi Transparansi, Tapi Dana CSR Pedagang Mlijo Belum Dijelaskan Secara Terbuka

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Lamteng dan GGP Garap Potensi Serat Nanas

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:54 WIB

Daerah | Lampung

Percepat Pembangunan Daerah, Bupati Ela Audiensi ke Kemendagri

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:52 WIB

Daerah | Lampung

Walikota Metro Buka Pelatihan Perhotelan dan Kelas Migran

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:47 WIB