BPR Sebut Demi Transparansi, Tapi Dana CSR Pedagang Mlijo Belum Dijelaskan Secara Terbuka

- Editor

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro —Rilispublik  | Audiensi antara DPC GMNI Bojonegoro dan PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) terkait program bantuan pedagang mlijo yang direalisasikan pada tahun 2025 melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai transparansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan program tersebut.

Audiensi dilaksanakan pada 25 Mei 2026 di Kantor PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda). Dari pihak PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) hadir Moch. Arif selaku Direktur Operasional dan Bisnis. Sementara dari DPC GMNI Bojonegoro hadir Ketua DPC GMNI Bojonegoro Jafar Gunawan, Sekretaris DPC GMNI Bojonegoro Eko Febriadi, Bendahara DPC GMNI Bojonegoro Khulafaur Rosyidin, Seno Rian Pambudi selaku Ketua Bidang Kaderisasi, serta Sendi Wicaksono selaku Ketua Bidang Media dan Politik.

Audiensi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah informasi dan pemberitaan mengenai program bantuan pedagang mlijo yang disalurkan melalui rekening PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda). GMNI mengaku ingin memperoleh penjelasan langsung mengenai mekanisme penyaluran, sumber pendanaan, bentuk kerja sama antar pihak, serta tata kelola administrasi program yang menjangkau sekitar 1.955 penerima bantuan pada tahun 2025.

Dalam pertemuan tersebut, GMNI juga berupaya mengonfirmasi berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait penyaluran bantuan, termasuk penggunaan rekening penerima, saldo awal tabungan, serta keterbukaan informasi mengenai dana CSR yang digunakan dalam pelaksanaan program tersebut. Menurut GMNI, klarifikasi secara langsung diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi mengenai pelaksanaan program.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penjelasan pihak BPR yang menyebut penggunaan rekening bank dalam penyaluran bantuan dilakukan untuk menjamin transparansi dan memudahkan proses pengawasan. Namun ketika ditanya mengenai total nilai dana CSR yang disalurkan dalam program bantuan pedagang mlijo, pihak BPR menyatakan informasi tersebut berada pada PT ADS sebagai pihak pemberi bantuan.

Menanggapi pertanyaan GMNI, Direktur Operasional dan Bisnis PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda), Moch. Arif, menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai mitra penyalur bantuan dalam program tersebut.

“Kami hanya berperan sebagai mitra penyalur bantuan. Untuk informasi mengenai besaran dana CSR dan kebijakan program, itu berada pada pihak pemberi bantuan,” ujar Moch. Arif dalam audiensi tersebut.

Terkait mekanisme penyaluran, ia menjelaskan bahwa bantuan disalurkan melalui rekening penerima untuk memudahkan proses pengawasan dan memastikan bantuan dapat ditelusuri secara administratif. Menurutnya, penerima bantuan tetap menerima dana sebesar Rp250 ribu secara utuh karena saldo awal rekening sebesar Rp20 ribu tidak dibebankan kepada penerima, melainkan disubsidi oleh BPR.

Khulafaur Rosyidin, Bendahara DPC GMNI Bojonegoro, menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya informasi penting yang belum terbuka secara utuh kepada publik.

“Ketika sebuah program disebut dilaksanakan demi transparansi, maka publik juga berhak mengetahui informasi dasar terkait besaran anggaran, mekanisme penyaluran, maupun bentuk kerja sama antar pihak yang terlibat,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, GMNI juga menyoroti adanya saldo awal sebesar Rp20 ribu yang tercatat dalam rekening penerima bantuan.

Menanggapi hal itu, pihak BPR menjelaskan bahwa dana Rp20 ribu merupakan saldo minimum rekening yang diperlukan dalam proses pembukaan tabungan. Namun BPR menegaskan bahwa dana tersebut tidak berasal dari bantuan yang diterima masyarakat, melainkan ditanggung atau disubsidi oleh pihak BPR sehingga penerima tetap menerima bantuan sebesar Rp250 ribu secara utuh.

Meski demikian, penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan terkait sumber pembiayaan subsidi tersebut, mekanisme pencatatannya, serta dasar administrasi yang digunakan dalam pelaksanaan program.

Dalam audiensi juga disebutkan bahwa jumlah penerima bantuan mencapai sekitar 1.955 orang. Angka tersebut sesuai dengan jumlah penerima program bantuan pedagang mlijo yang direalisasikan pada tahun 2025. Dengan nilai bantuan sebesar Rp250 ribu per penerima, total bantuan yang tersalurkan diperkirakan mencapai sekitar Rp488,75 juta.

Sementara itu, apabila seluruh penerima memperoleh saldo awal Rp20 ribu yang ditanggung oleh BPR sebagaimana penjelasan yang disampaikan dalam audiensi, maka nilai subsidi yang terlibat mencapai sekitar Rp39,1 juta.

Bagi GMNI, angka tersebut membuat publik berhak mengetahui secara lebih rinci sumber pembiayaan, mekanisme pencatatan, serta bentuk pertanggungjawaban administrasi atas dana yang disebut sebagai subsidi saldo awal rekening tersebut.

Selain itu, GMNI juga menyoroti penjelasan BPR mengenai rekening penerima bantuan yang dalam kondisi tertentu dapat menjadi tidak aktif apabila tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan perbankan.

Karena program bantuan tersebut telah direalisasikan pada tahun 2025, GMNI menilai penting untuk mengetahui kondisi rekening para penerima saat ini. Mulai dari jumlah rekening yang masih aktif, jumlah rekening yang telah menjadi tidak aktif atau dormant, hingga status dana saldo awal yang sebelumnya disebut ditanggung oleh BPR.

Menurut GMNI, keterbukaan informasi tersebut penting untuk memastikan seluruh rangkaian program dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, mulai dari proses penyaluran hingga pengelolaan administrasi pasca-program.

GMNI juga mempertanyakan dasar kerja sama antara PT ADS dan PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) dalam pelaksanaan program tersebut. Menurut organisasi mahasiswa tersebut, keterbukaan mengenai mekanisme kerja sama dan alur pendanaan diperlukan untuk memastikan program berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.

Di sisi lain, pihak BPR juga mempersilakan dilakukan verifikasi langsung kepada penerima bantuan untuk memastikan bahwa dana yang diterima masyarakat tetap utuh sebesar Rp250 ribu tanpa potongan.

Dari hasil audiensi tersebut, DPC GMNI Bojonegoro belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu. Namun organisasi mahasiswa tersebut menilai masih terdapat sejumlah informasi yang perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait, khususnya mengenai besaran dana CSR, mekanisme kerja sama, sumber pembiayaan subsidi saldo awal rekening, kondisi rekening penerima pasca-program, serta tata kelola administrasi program bantuan pedagang mlijo.

“Kami tidak sedang mempermasalahkan bantuan kepada masyarakat. Yang kami dorong adalah keterbukaan informasi dan akuntabilitas program. Ketika ada dana CSR yang disalurkan kepada 1.955 penerima melalui lembaga perbankan, maka seluruh mekanisme, penggunaan anggaran, dan pertanggungjawabannya harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Khulafaur Rosyidin.

GMNI Bojonegoro menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut hasil audiensi tersebut guna memastikan program bantuan pedagang mlijo yang telah direalisasikan pada tahun 2025 dapat dievaluasi secara terbuka, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

[Red]

Berita Terkait

Oknum Wartawati Berinisial SF Jadi Sorotan: Diduga Ancaman Pelaku Usaha demi Uang, Langgar Kode Etik Jurnalistik
SABDO DADI IDU GENI: Menengok Esensi Ruwatan Diri dan Ikhtiar Pasrah di Hadapan Altar Keheningan
Dari Purwosari untuk Bojonegoro,Sahila Dinilai Jadi Cahaya Harapan Baru Perjuangan Aspirasi Rakyat Dapil 5
Petakan Potensi dan Tantangan Desa Sejak Dini, Kelompok 3 KKN-TK Unigoro Turun Langsung ke Desa Pejok
Hasil Audiensi Pansel Dinilai Tunjukkan Lemahnya Penelusuran Rekam Jejak, Teras Center Minta Klarifikasi Resmi Bupati
Awali Program KKN, Kelompok 12 KKNTK Unigoro Lakukan Pemetaan Potensi dan Permasalahan Desa Dukohkidul
KKN 08 Petakan Potensi Strategis dan Tantangan Pembangunan Desa Sumberbendo
Diduga Ada Grup WhatsApp Terorganisir, Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 54.623.19 Sendangrejo Kian Terstruktur

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:29 WIB

Oknum Wartawati Berinisial SF Jadi Sorotan: Diduga Ancaman Pelaku Usaha demi Uang, Langgar Kode Etik Jurnalistik

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:51 WIB

BPR Sebut Demi Transparansi, Tapi Dana CSR Pedagang Mlijo Belum Dijelaskan Secara Terbuka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:28 WIB

SABDO DADI IDU GENI: Menengok Esensi Ruwatan Diri dan Ikhtiar Pasrah di Hadapan Altar Keheningan

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:19 WIB

Dari Purwosari untuk Bojonegoro,Sahila Dinilai Jadi Cahaya Harapan Baru Perjuangan Aspirasi Rakyat Dapil 5

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:56 WIB

Petakan Potensi dan Tantangan Desa Sejak Dini, Kelompok 3 KKN-TK Unigoro Turun Langsung ke Desa Pejok

Berita Terbaru