Tulang Bawang Barat, Rilis Publik– Insiden pengusiran terhadap sejumlah pekerja kebun milik pelapor dugaan penyerobotan tanah terjadi di Desa Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (12/3/2026).
Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Suratno, yang disebut sebagai pensiunan anggota Polri. Kejadian itu berlangsung sebelum rombongan dari Polda Lampung tiba di lokasi untuk melakukan peninjauan lapangan terkait laporan sengketa tanah.
Diketahui sebelumnya, Iko Erza Haritius telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah terhadap seseorang bernama Zubir Kholis ke Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/624/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG. Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Unit II Subdit Harda Polda Lampung dijadwalkan melakukan pengecekan lokasi tanah yang menjadi objek sengketa pada 12 Maret 2026.
Karena lokasi kebun cukup jauh dari tempat tinggalnya, Iko meminta beberapa pekerjanya untuk menunggu di pinggir jalan dekat lokasi kebun. Tujuannya agar para pekerja tersebut dapat menjadi penunjuk arah jika rombongan dari Polda Lampung melintas menuju lokasi. Namun, sebelum rombongan kepolisian tiba, seorang pria yang mengaku bernama Suratno mendatangi para pekerja tersebut dan menanyakan maksud keberadaan mereka di lokasi.
Seorang pekerja yang enggan disebutkan identitasnya menjelaskan kepada wartawan bahwa mereka hanya diminta menunggu rombongan polisi dari Polda Lampung agar tidak melewati jalan menuju kebun. “Kami diminta menunggu rombongan polisi dari Polda Lampung supaya tidak kelewatan,” ujar salah seorang pekerja.
Namun, setelah mengetahui maksud mereka menunggu rombongan polisi, Suratno disebut langsung marah dan mengusir para pekerja dari lokasi tersebut. “Kalian jangan ikut campur!” ujar pekerja menirukan perkataan Suratno. “Pergi sana kalian!” tambahnya dengan nada keras.
Bahkan, menurut para pekerja, Suratno juga sempat melontarkan ancaman agar mereka segera meninggalkan lokasi. “Kalau tidak pergi, saya suruh polisi tangkap kalian!” ujarnya dengan nada tinggi.
Tidak lama kemudian, seorang perempuan yang diketahui bernama Siti Rohani—yang disebut merupakan istri dari Suratno—turut datang ke lokasi dan berbicara kepada para pekerja. Menurut keterangan pekerja, perempuan tersebut mengatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa itu bukan milik pelapor. “Tanah ini milik Cina. Cinanya sudah menang perkara. Mereka itu gila,” ucapnya, yang diduga merujuk kepada pihak pelapor.
Sebelumnya, dalam kesempatan lain di lokasi yang sama, sempat terjadi pula adu argumen antara pihak pelapor dan Suratno. Dalam situasi tersebut, Suratno disebut sempat mengeluarkan pernyataan bernada ancaman. “Akan bunuh-bunuhan kalau begini!” ujarnya dengan nada tinggi.
Atas kejadian tersebut, Iko Erza Haritius mengaku merasa khawatir terhadap keselamatan dirinya maupun para pekerjanya. Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum pensiunan anggota Polri tersebut sudah mengarah pada intimidasi.
Terkait tindakan apa yang akan dilakukan selanjutnya, pelapor menyatakan akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya terkait ancaman yang diterimanya, mengingat peristiwa tersebut membuatnya merasa tidak aman. “Saya merasa takut, Mas,” ujar Iko kepada wartawan media ini.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut masih dalam tahap tindak lanjut oleh pihak Polda Lampung melalui Subdit Harda.









