Kuasa Hukum RSUAM Bantah Pernyataan Penasihat Hukum Terdakwa di Persidangan Kasus Pemerasan

Sabtu, 14 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik – Kuasa Hukum Rumah Sakit Umum Abdul Muluk (RSUDAM),M. Randy Pratama, meluruskan pemberitaan yang beredar terkait pernyataan penasihat hukum terdakwa, Indah Meylan, dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap RSUAM.

Pernyataan tersebut disampaikan Indah Meylan kepada awak media usai agenda pemeriksaan saksi pelapor dalam persidangan yang digelar pada Sabtu (14/3/2026).

Dalam keterangannya, Indah Meylan menyebut bahwa inisiatif pemberian uang kepada dua terdakwa, yakni Wahyudi dan Fadli, berasal dari Direktur RSUAM dan bukan atas permintaan para terdakwa.Menanggapi hal tersebut, M. Randy Pratama menilai pernyataan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak menggambarkan fakta persidangan secara utuh dan cenderung membangun narasi yang menyudutkan pihak RSUAM.Menurut Randy, dalam persidangan pemeriksaan saksi pelapor dan saksi fakta sebelumnya telah terungkap bahwa awal mula peristiwa terjadi ketika pihak RSUAM mendapatkan informasi adanya rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh kedua terdakwa.Demonstrasi tersebut bahkan direncanakan berlangsung di kantor salah satu partai pemenang pemilu.

Mendengar informasi itu, Direktur RSUAM kemudian meminta saksi Sabariah dan Tessa untuk menemui kedua terdakwa guna mengetahui permasalahan yang sebenarnya.

“Namun dalam pertemuan tersebut, terungkap fakta bahwa saksi Sabariah dimintai jatah proyek penunjukan langsung senilai Rp400 juta atau uang sebesar Rp40 juta sebagai syarat berdamai,” ujar Randy.
Permintaan itu kemudian dilaporkan Sabariah kepada Direktur RSUAM.Direktur RSUAM, kata Randy, saat itu menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut.
Meski demikian, pada situasi politik nasional yang saat itu sedang memanas pada periode Agustus hingga September 2025, Direktur RSUAM disebut khawatir rencana demonstrasi tersebut dapat memicu kericuhan seperti yang terjadi di sejumlah daerah.

Karena kekhawatiran tersebut, Direktur RSUAM kemudian meminta Sabariah kembali menemui kedua terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp20 juta menggunakan uang pribadi Sabariah.

“Hal itu dilakukan semata-mata karena kekhawatiran akan potensi eskalasi situasi, terlebih kedua terdakwa bahkan berencana melakukan demonstrasi di kantor partai pemenang pemilu.
Artinya mereka tergolong sangat nekat,” jelas Randy.

Ia menegaskan bahwa dari fakta persidangan sangat jelas perkara ini bermula dari adanya permintaan dari kedua terdakwa agar tidak jadi melakukan demonstrasi terhadap RSUAM.

Randy juga menyayangkan pernyataan penasihat hukum terdakwa Indah Meylan di media yang menurutnya terkesan mem-framing kliennya sebagai pihak yang menginisiasi pemberian uang tanpa adanya permintaan dari terdakwa.

“Padahal pada persidangan kemarin kedua terdakwa secara langsung mengakui kesalahannya kepada Direktur RSUAM di dalam persidangan,” kata Randy.

Dalam persidangan tersebut, lanjutnya, Direktur RSUAM juga telah memaafkan kedua terdakwa dengan syarat agar tidak mengulangi perbuatan serupa, termasuk tindakan fitnah maupun pengancaman.
“Artinya perkara ini sudah clear karena kedua terdakwa telah mengakui perbuatannya.

Jadi tidak perlu lagi ada pernyataan yang justru memperkeruh suasana, apalagi hubungan antara kedua terdakwa dan Direktur RSUAM sudah saling bermaaf-maafan,” tegas Randy.

Berita Terkait

RSUDAM Tegaskan Remunerasi Pegawai Tidak Dihentikan, Pembayaran Dilakukan Bertahap Sesuai Kondisi Arus Kas
Bandarlampung Peringkat 395 Kota Dunia di Global Cities Index 2026
Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining
RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah
Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama
Ketum GANMN Apresiasi Operasi Antik Krakatau 2026, Dr. Hj. Anita Putri: Perang Narkoba Harus Dimulai dari Sekolah dan Keluarga
IMF Soroti Pengelolaan Parkir PKOR Way Halim, Tarif Dipertanyakan, Karcis Tak Cantumkan Nominal
IMF Soroti Kasus PT PSMI: Uang Rp1 Triliun Disita, Ketua IMF Minta Penegakan Hukum Dibuka Seterang-terangnya

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:42

RSUDAM Tegaskan Remunerasi Pegawai Tidak Dihentikan, Pembayaran Dilakukan Bertahap Sesuai Kondisi Arus Kas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:00

Bandarlampung Peringkat 395 Kota Dunia di Global Cities Index 2026

Rabu, 30 September 2026 - 18:53

Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining

Selasa, 29 September 2026 - 18:00

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah

Selasa, 29 September 2026 - 15:10

Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama

Berita Terbaru