TULANG BAWANG BARAT, Rilis Publik – Perkembangan terbaru muncul dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Tindakan pengusiran pekerja yang diduga dilakukan oleh seorang purnawirawan Polri bernama Suratno, kini menuai sorotan tajam dari kuasa hukum pelapor.
Kronologi Pengusiran di Lokasi Sengketa
Insiden tersebut terjadi pada Kamis (12/03/2026). Saat itu, sejumlah pekerja dari pelapor, Iko Erza Haritius, tengah menunggu rombongan penyidik Polda Lampung yang dijadwalkan melakukan peninjauan lokasi. Peninjauan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyerobotan lahan terhadap Zubir Kholis dengan nomor perkara LP/B/624/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Para pekerja diminta menunggu di pinggir jalan untuk memandu tim kepolisian karena lokasi perkebunan yang cukup jauh. Namun, sebelum rombongan polisi tiba, Suratno mendatangi mereka dan mempertanyakan keberadaan mereka di lokasi tersebut.
“Kami hanya diminta menunggu rombongan dari Polda Lampung agar jalur menuju kebun tidak terlewat,” ujar salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Bukannya menyambut proses hukum dengan baik, Suratno justru merespons dengan nada keras dan mengusir para pekerja. “Kalian jangan ikut campur, pergi sana kalian!” ujar pekerja menirukan ucapan Suratno. Tak hanya pengusiran, ia juga diduga mengeluarkan ancaman. “Kalau tidak pergi, saya suruh polisi tangkap kalian,” tambahnya dengan nada tinggi.
Dalam ketegangan tersebut, hadir pula seorang wanita berinisial SR (diduga istri Suratno) yang mengklaim lahan tersebut bukan milik pelapor. “Tanah ini milik orang lain (Cina), mereka sudah menang perkara. Mereka itu gila,” ucap SR yang diduga ditujukan kepada pihak pelapor.
Pernyataan Kuasa Hukum Pelapor
Menanggapi tindakan tersebut, Kuasa Hukum pelapor, Septian Hermawan, S.H., menyatakan keprihatinannya. Ia menilai tindakan Suratno dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice).
“Upaya menghalangi jalannya proses hukum yang diduga dilakukan saudara Suratno adalah tindakan melanggar hukum, terlebih dilakukan dengan cara-cara intimidatif yang tidak semestinya,” tegas Septian kepada awak media.
Septian menekankan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, Suratno bukanlah pemilik lahan yang sah (prinsipal). “Saudara Suratno statusnya hanya sebagai penyewa, bukan pemilik tanah. Maka, sikapnya yang agresif bahkan menjurus brutal menimbulkan kecurigaan besar mengenai kepentingan apa di balik persoalan ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Septian mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, SR (istri Suratno) pernah bersurat ke BPN Tulang Bawang Barat untuk menghalangi kliennya melakukan pengembalian batas tanah. “Padahal SR bukan pemilik lahan, bahkan tanahnya tidak berbatasan langsung dengan objek sengketa,” tambah Septian.
Septian menilai janggal sikap penyewa yang jauh lebih agresif dibandingkan pemilik lahan asli yang justru tidak pernah muncul memberikan pernyataan langsung.
Kekhawatiran Pelapor
Sementara itu, pelapor Iko Erza Haritius mengaku merasa tertekan dan khawatir atas intimidasi yang menimpa dirinya maupun para pekerjanya. “Saya merasa sangat khawatir dan takut,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut masih dalam tahap tindak lanjut oleh pihak Polda Lampung melalui Subdit Harda.









