Lampung Utara, Rilis Publik -Dua pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemkab Lampung Utara terancam Nonjob permanen berdasarkan surat dari BKN pusat. Hal itu diungkapkan oleh kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Hendri Dunan, usai dirinya menerima surat dari BKN pusat. Kamis (26/3/2026)
Menurut Hendri, adapun kedua pejabat tersebut terdiri dari esselon II yakni GU merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Lampung Utara, dan esselon III, KS merupakan Camat Abung Tengah.
“Surat itu sudah kami terima, mereka berdua terindikasi pelanggaran kode etika kepegawaian yang harus netral saat pilkada,” ungkap Hendri.
Lebih dalam Hendri menjelaskan bila surat itu turun dari Bawaslu ke BKN pusat, kemudian turun ke BKD Lampung Utara. “Untuk sanksi itukan akan di rapatkan melalui Sekda, Inspektorat dan BKD bagian hukum, kemudian terkait hasilnya rapat tersebut baru naik ke Bupati,” ujarnya.
Saat ditanya kapan akan dilaksanakan rapat tersebut, Hendri berjanji dalam waktu dekat akan segera terealisasi. “Untuk tindak lanjut sudah, bukan hanya BKD aja tetapi semua kebetulan SKT sudah jadi tinggal agenda rapat pembahasan,” pungkasnya.
Dr. Suwardi, SH, saat di kompirmasi Via WhatsApp menjelaskan belum mengetahui adanya surat dari BKN dan belum membaca isi dokumen itu. “Dulu saya sebagai pelopor ke Bawaslu terkait dugaan ketidaknetralan ASN. Proses itu sudah selesai saat rekomendasi dikeluarkan untuk ditindaklanjuti oleh BKN,” ujar Suwardi.
Dan Suwardi menegaskan, penanganan selanjutnya sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah daerah. Ia berharap Bupati Lampung Utara memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mengingat hasil pemeriksaan Bawaslu dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran.
“Sudah waktunya dilakukan perbaikan. Apalagi jika ada pejabat yang sejak awal tidak mendukung, bisa berdampak pada kinerja yang tidak maksimal,” kata Suwardi, mendorong adanya langkah tegas untuk menertibkan pejabat yang diduga tidak netral selama pilkada.(Red)









