PALEMBANG, Rilis Publik – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada Jumat, 27 Maret 2026, penyidik resmi menetapkan delapan orang tersangka terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).
Daftar Delapan Tersangka Baru
Kedelapan tersangka merupakan jajaran pejabat dan mantan pejabat di kantor pusat salah satu Bank Pemerintah, yakni:
-
KW – Kepala Divisi Agribisnis (Periode 2010-2014).
-
SL – Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit/ARK (Periode 2010-2015).
-
WH – Wakil Kepala Divisi Agribisnis (Periode 2013-2017).
-
IJ – Kepala Divisi Agribisnis (Periode 2011-2013).
-
LS – Wakil Kepala Divisi ARK (Periode 2010-2016).
-
AC – Group Head Divisi ARK (Periode 2008-2014).
-
KA – Group Head Divisi Agribisnis (Periode 2010-2012).
-
TP – Group Head Divisi Agribisnis (Periode 2012-2017).
Sebelumnya, kedelapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, penyidik menyimpulkan adanya bukti keterlibatan yang kuat, sehingga status mereka ditingkatkan menjadi tersangka. Hingga saat ini, total saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini mencapai 115 orang.
Modus Operandi dan Kerugian
Kasus ini bermula pada tahun 2011 saat PT BSS melalui Direkturnya (Tersangka WS) mengajukan kredit investasi kebun sawit sebesar Rp760,8 Miliar. Langkah serupa dilakukan PT SAL pada 2013 dengan mengajukan kredit pembangunan kebun kelapa sawit sebesar Rp677 Miliar.
Dalam prosesnya, tim penilaian dari Divisi Agribisnis diduga melakukan pelanggaran serius, antara lain:
-
Memasukkan fakta dan data yang tidak benar dalam Memorandum Analisa Kredit.
-
Ketidaksesuaian syarat agunan dan prosedur pencairan dana plasma.
-
Kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.
Akibat penyimpangan tersebut, fasilitas kredit pembangunan pabrik dan modal kerja yang diberikan kepada kedua perusahaan—dengan total plafon mencapai Rp862,2 Miliar untuk PT SAL dan Rp900,6 Miliar untuk PT BSS—saat ini berstatus Kolektabilitas 5 (Macet).
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
-
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 603 & Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) jo. UU No. 1 Tahun 2026.
-
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 604 & Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami potensi kerugian negara secara menyeluruh. (Red)









