Korban Penganiayaan di Lampura  Alami Trauma, Minta Polisi Segera Lakukan Penahan Terhadap Pelaku 

- Editor

Rabu, 1 April 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik– S (45) Korban dugaan penganiayaan berat di kabupaten Lampung Utara meminta keadilan, pelaku segera di tangkap, dirinya didampingi kuasa hukum, melayangkan surat ke Polda Lampung bahkan kejaksaan tinggi. Rabu 1 April 2026.

 

Menurut S, langkah itu di lakukan, lantaran dirinya merasa belum mendapatkan keadilan di kabupaten Lampung Utara, karena ia menduga pelaku yang menganiaya dirinya hingga mengalami retak pada tulang hidung tersebut, pelaku kebal hukum.

 

Korban menuturkan hingga kini dirinya masih mengalami sakit pada bagian hidung dan taruma. Luka pada hidung berupa mengalami keretakan tulang rawan akibat penganiayaan oleh pelaku.

 

Meski sempat di rawat di rumah sakit dengan biaya mandiri non BPJS selama 1 hari, lantaran biaya, korban memutuskan untuk di rawat dirumah sampai sekarang.

 

S meminta kepada polisi untuk melakukan penahanan terhadap pelaku, karena dirinya merasa kejadian yang di alaminya adalah peristiwa penganiayaan berat, sehingga korban merasa keberatan jika pelaku di tangguhkan.

“Karena ini merupakan Penganiayaan berat terhadap saya. Mengapa kemudian pelaku sudah 3 bulan tidak dilakukan penahanan oleh polisi.

 

Jika pelaku mengajukan penangguhan penahanan. Karena saya menilai ini adalah penganiayaan berat terhadap saya, maka saya merasa keberatan, hal ini dapat saya lihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (KUHAP dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP), yang isinya penangguhan penahanan bagi pelaku penganiayaan berat boleh dilakukan, namun sangat sulit dikabulkan jika korban merasa keberatan.

 

Oleh sebab itu, dalam hal ini, saya merasa keberatan, kemudian saya meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penahan terhadap pelaku yang menganiaya saya.” Ujar korban di dampingi penasehat hukumnya dari LBH Awalindo Lampung Utara Samsi Eka Putra, S.H.

 

 

Sementara, Samsi menambahkan, perkara penganiyaan tersebut telah di laporkan ke Polres Lampung Utara dengan nomor laporan No: STPL/B/689/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG. Tanggal, 26 Desember 2025, lalu.

 

“Pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka, namun tidak di tahan” ujar Samsi.

Korban menduga, EA (65) terduga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, selain kebal hukum, pelaku juga sering melakukan dugaan ancaman secara tidak langsung dengan postingan-postingannya di media sosial dengan narasi diduga menakut-nakuti korban.

 

Pelaku juga masih kerap kali muncul di keramaian dan melakukan live di media sosial miliknya.

 

Sebagai tambahan informasi, Korban didampingi kuasa hukumnya telah mengirimkan surat pengaduan proses hukum dirinya ke ke Polda Lampung, kabag Wasidik, Kabid Propam, kejari kotabumi, Kejati Lampung dan pengadilan Negeri kotabumi, agar pelaku segera di tahan.

 

Sebagai informasi, dugaan penganiayaan tersebut, terjadi di dalam mobil milik EA terduga pelaku di sebuah persimpangan rel kereta api di kabupaten Lampung Utara. Dalam kondisi itu wajah korban mengalami luka dan berdarah. (Andre-Tim)

Berita Terkait

Lampung Utara Mencekam! IRT Asal Ratu Abung Jadi Korban Begal Sadis, Tangan Dibacok dan Motor Raib
Ketua IMF Soroti Dugaan Alih Fungsi Tanah Register Kehutanan di Lampung Selatan, Dibangun Kampus hingga Minimarket
Bupati Lamsel Egi Resmikan Jalan Lubuk Dalam–Way Urang
SPPG Blambangan Lampura tak Benarkan Adanya Pungli, Nizami : Itu Perbuatan Kader
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Curas, Pelaku Ditangkap di Lampung Tengah
Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Pria Diamankan di Abung Selatan
Pemkot Metro Sambut Kunjungan Survei KKDN Unhan RI
Perkuat Transparansi, Disdik Lampung Utara Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas SPMB 2026/2027

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:38 WIB

Lampung Utara Mencekam! IRT Asal Ratu Abung Jadi Korban Begal Sadis, Tangan Dibacok dan Motor Raib

Rabu, 22 April 2026 - 19:34 WIB

Ketua IMF Soroti Dugaan Alih Fungsi Tanah Register Kehutanan di Lampung Selatan, Dibangun Kampus hingga Minimarket

Rabu, 22 April 2026 - 19:02 WIB

SPPG Blambangan Lampura tak Benarkan Adanya Pungli, Nizami : Itu Perbuatan Kader

Rabu, 22 April 2026 - 11:55 WIB

Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Curas, Pelaku Ditangkap di Lampung Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 10:55 WIB

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Pria Diamankan di Abung Selatan

Berita Terbaru

Lampung Tengah

Warga Kumpulkan Dana hingga 100 Juta, Jalan Rusak Dibangun Swadaya

Rabu, 22 Apr 2026 - 19:15 WIB

Bandarlampung

Pemkkot Bandarlampung Matangkan Persiapan Porprov 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 19:12 WIB