Lampung Utara, Rilis Publik – Warga Desa Surakarta, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku mafia migas yang melakukan pengoplosan dan pengedaran BBM jenis pertalite di wilayah Abung Timur. kamis (9/4/2026).
Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari warga masyarakat yang melihat adanya aktivitas ilegal jual BBM di wilayahnya.
Hendriyanto, salah satu warga Desa Surakarta, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mencegah peredaran minyak oplosan di wilayah Abung Timur. “Kami berhasil membantu aparat Polsek Abung Timur mengamankan dua orang terduga pelaku pengoplos dan pengedar BBM jenis pertalite,” ujarnya.
Dari hasil pengamanan, kedua orang terduga pelaku tersebut didapati barang bukti berupa 1 unit kendaraan jenis pick up yang tidak dilengkapi surat menyurat kendaraan serta 41 Derigen minyak BBM jenis pertalite hasil oplosan.
Guna mencegah adanya amukan warga dan perbuatan main hakim sendiri, kedua orang pelaku tersebut diserahkan kepada Iptu. Jumharis Sarpal selaku Kapolsek Abung Timur.
Akibat perbuatan kedua orang tersebut berakibat banyaknya kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan dan warga meminta kepada aparat kepolisian untuk mengukap jaringan mafia migas tersebut.
Muharis Wijaya, Ketua LSM Lentera, berharap kepada institusi kepolisian segera melakukan penyidikan dan penahanan kedua orang tersebut. “Kami meminta kepada Polda Lampung untuk menurunkan tim khusus penyelidikan agar tidak adanya terduga pelaku mafia migas yang dapat lolos dari jerat hukum akibat perbuatan oknum kepolisian di Polsek Abung Timur,” tutupnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, para pelaku pengoplosan dapat dijerat dengan pasal Pasal 54 dan Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.









