Warga Desa Surakarta Berhasil Amankan Terduga Mafia Migas, 2 Orang Ditangkap dan Barang Bukti Diamankan

Kamis, 9 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik – Warga Desa Surakarta, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku mafia migas yang melakukan pengoplosan dan pengedaran BBM jenis pertalite di wilayah Abung Timur. kamis (9/4/2026).

Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari warga masyarakat yang melihat adanya aktivitas ilegal jual BBM di wilayahnya.

Hendriyanto, salah satu warga Desa Surakarta, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mencegah peredaran minyak oplosan di wilayah Abung Timur. “Kami berhasil membantu aparat Polsek Abung Timur mengamankan dua orang terduga pelaku pengoplos dan pengedar BBM jenis pertalite,” ujarnya.

Dari hasil pengamanan, kedua orang terduga pelaku tersebut didapati barang bukti berupa 1 unit kendaraan jenis pick up yang tidak dilengkapi surat menyurat kendaraan serta 41 Derigen minyak BBM jenis pertalite hasil oplosan.

Guna mencegah adanya amukan warga dan perbuatan main hakim sendiri, kedua orang pelaku tersebut diserahkan kepada Iptu. Jumharis Sarpal selaku Kapolsek Abung Timur.

Akibat perbuatan kedua orang tersebut berakibat banyaknya kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan dan warga meminta kepada aparat kepolisian untuk mengukap jaringan mafia migas tersebut.

Muharis Wijaya, Ketua LSM Lentera, berharap kepada institusi kepolisian segera melakukan penyidikan dan penahanan kedua orang tersebut. “Kami meminta kepada Polda Lampung untuk menurunkan tim khusus penyelidikan agar tidak adanya terduga pelaku mafia migas yang dapat lolos dari jerat hukum akibat perbuatan oknum kepolisian di Polsek Abung Timur,” tutupnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, para pelaku pengoplosan dapat dijerat dengan pasal Pasal 54 dan Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Berita Terkait

Gelar Penyuluhan di Sendangasri, Satgas Karhutlah Mabes TNI Ajak Warga Jaga Hutan
Ditutup! Inilah 4 Calon Kuat Perebut Kursi Kakam Sendangmulyo
Konflik Warga Tanjung Baru dengan Mitratel Berakhir Damai, Sejumlah Kesepakatan Dicapai
Penyegaran Birokrasi, Bupati Hamartoni Ahadis Resmi Lantik 16 Pejabat Utama Lampung Utara
Digerebek Tengah Malam, Oknum Guru Ternyata Rangkap Jabatan BPD Pernah Punya Kasus Pelecehan Seksual
IKBCI Resmi Daftarkan Diri ke Kesbangpol Lampung Utara
IPML Lahir di Lampung Utara, Siap Jadi Jembatan Kerja Sama Media Dengan Pemerintah Dan Swasta
Satu Bulan, Polres Lampung Utara Ungkap 8 Kasus Narkoba Dengan 12 Tersangka 

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:16

Ditutup! Inilah 4 Calon Kuat Perebut Kursi Kakam Sendangmulyo

Kamis, 3 September 2026 - 20:06

Konflik Warga Tanjung Baru dengan Mitratel Berakhir Damai, Sejumlah Kesepakatan Dicapai

Kamis, 3 September 2026 - 17:57

Penyegaran Birokrasi, Bupati Hamartoni Ahadis Resmi Lantik 16 Pejabat Utama Lampung Utara

Selasa, 1 September 2026 - 23:25

Digerebek Tengah Malam, Oknum Guru Ternyata Rangkap Jabatan BPD Pernah Punya Kasus Pelecehan Seksual

Selasa, 1 September 2026 - 18:22

IKBCI Resmi Daftarkan Diri ke Kesbangpol Lampung Utara

Berita Terbaru