Warga Desa Surakarta Berhasil Amankan Terduga Mafia Migas, 2 Orang Ditangkap dan Barang Bukti Diamankan

- Editor

Kamis, 9 April 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik – Warga Desa Surakarta, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku mafia migas yang melakukan pengoplosan dan pengedaran BBM jenis pertalite di wilayah Abung Timur. kamis (9/4/2026).

Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari warga masyarakat yang melihat adanya aktivitas ilegal jual BBM di wilayahnya.

Hendriyanto, salah satu warga Desa Surakarta, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mencegah peredaran minyak oplosan di wilayah Abung Timur. “Kami berhasil membantu aparat Polsek Abung Timur mengamankan dua orang terduga pelaku pengoplos dan pengedar BBM jenis pertalite,” ujarnya.

Dari hasil pengamanan, kedua orang terduga pelaku tersebut didapati barang bukti berupa 1 unit kendaraan jenis pick up yang tidak dilengkapi surat menyurat kendaraan serta 41 Derigen minyak BBM jenis pertalite hasil oplosan.

Guna mencegah adanya amukan warga dan perbuatan main hakim sendiri, kedua orang pelaku tersebut diserahkan kepada Iptu. Jumharis Sarpal selaku Kapolsek Abung Timur.

Akibat perbuatan kedua orang tersebut berakibat banyaknya kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan dan warga meminta kepada aparat kepolisian untuk mengukap jaringan mafia migas tersebut.

Muharis Wijaya, Ketua LSM Lentera, berharap kepada institusi kepolisian segera melakukan penyidikan dan penahanan kedua orang tersebut. “Kami meminta kepada Polda Lampung untuk menurunkan tim khusus penyelidikan agar tidak adanya terduga pelaku mafia migas yang dapat lolos dari jerat hukum akibat perbuatan oknum kepolisian di Polsek Abung Timur,” tutupnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, para pelaku pengoplosan dapat dijerat dengan pasal Pasal 54 dan Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Berita Terkait

Lampung Barat Bahas Penguatan Fiskal ke Kemendagri
Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan Sampaikan LKPJ 2025
Diduga Wanprestasi Program MBG, Pemilik RS Mitra Mulia Husada Digugat
Kunjungan Kerja di Abung Barat Perkuat Pelayanan Publik dan Serap Aspirasi Masyarakat
Jaga Stabilitas Kamtibmas, Polres Lampung Utara Gelar Apel Konsolidasi Sabuk Kamtibmas
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Lampung Utara dan Way Kanan
Banjir Rendam Rumah Warga di Belakang Rumah Dinas Ketua DPRD Lampung Utara, Masyarakat Minta Adana Solusi
Sinergi Program Perumahan, Wakil Bupati Lampung Utara Hadiri Pertemuan Bersama Menteri

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 17:21 WIB

Lampung Barat Bahas Penguatan Fiskal ke Kemendagri

Kamis, 9 April 2026 - 17:19 WIB

Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan Sampaikan LKPJ 2025

Kamis, 9 April 2026 - 16:58 WIB

Diduga Wanprestasi Program MBG, Pemilik RS Mitra Mulia Husada Digugat

Kamis, 9 April 2026 - 10:36 WIB

Warga Desa Surakarta Berhasil Amankan Terduga Mafia Migas, 2 Orang Ditangkap dan Barang Bukti Diamankan

Rabu, 8 April 2026 - 14:28 WIB

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Polres Lampung Utara Gelar Apel Konsolidasi Sabuk Kamtibmas

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Lampung Barat Bahas Penguatan Fiskal ke Kemendagri

Kamis, 9 Apr 2026 - 17:21 WIB

Daerah | Lampung

Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan Sampaikan LKPJ 2025

Kamis, 9 Apr 2026 - 17:19 WIB

Daerah | Lampung

Diduga Wanprestasi Program MBG, Pemilik RS Mitra Mulia Husada Digugat

Kamis, 9 Apr 2026 - 16:58 WIB