Warga Desa Surakarta Berhasil Amankan Terduga Mafia Migas, 2 Orang Ditangkap dan Barang Bukti Diamankan

- Editor

Kamis, 9 April 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik – Warga Desa Surakarta, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku mafia migas yang melakukan pengoplosan dan pengedaran BBM jenis pertalite di wilayah Abung Timur. kamis (9/4/2026).

Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari warga masyarakat yang melihat adanya aktivitas ilegal jual BBM di wilayahnya.

Hendriyanto, salah satu warga Desa Surakarta, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mencegah peredaran minyak oplosan di wilayah Abung Timur. “Kami berhasil membantu aparat Polsek Abung Timur mengamankan dua orang terduga pelaku pengoplos dan pengedar BBM jenis pertalite,” ujarnya.

Dari hasil pengamanan, kedua orang terduga pelaku tersebut didapati barang bukti berupa 1 unit kendaraan jenis pick up yang tidak dilengkapi surat menyurat kendaraan serta 41 Derigen minyak BBM jenis pertalite hasil oplosan.

Guna mencegah adanya amukan warga dan perbuatan main hakim sendiri, kedua orang pelaku tersebut diserahkan kepada Iptu. Jumharis Sarpal selaku Kapolsek Abung Timur.

Akibat perbuatan kedua orang tersebut berakibat banyaknya kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan dan warga meminta kepada aparat kepolisian untuk mengukap jaringan mafia migas tersebut.

Muharis Wijaya, Ketua LSM Lentera, berharap kepada institusi kepolisian segera melakukan penyidikan dan penahanan kedua orang tersebut. “Kami meminta kepada Polda Lampung untuk menurunkan tim khusus penyelidikan agar tidak adanya terduga pelaku mafia migas yang dapat lolos dari jerat hukum akibat perbuatan oknum kepolisian di Polsek Abung Timur,” tutupnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, para pelaku pengoplosan dapat dijerat dengan pasal Pasal 54 dan Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Berita Terkait

Warga Sumringah! Bupati Resmikan Jalan Rabat Beton Hasil Kolaborasi Swadaya Mayarakat & Dana Desa
Lewat Begawi Festival 2026, BEM Unila Promosikan Potensi Budaya dan Wisata Lampung Selatan
Plt. Bupati Lamteng Launching Sekolah Lansia di Kecamatan Sendangagung, Wujudkan Lansia Sehat, Bahagia & Berdaya
Semangat Merah Putih! TNI dan Polri Genjot Latihan Paskibra Kecamatan Sendangagung
Pemerintah Kecamatan Negeri Agung Gelar Kerja Bakti Serentak Wujud Lingkungan Bersih dan Asri
Polres Lampung Utara: Harga Bahan Pokok di Pasar Central Kotabumi Relatif Stabil, Telur Ayam Ras Turun Rp3.000
Kapolres Pesawaran Tekankan Disiplin dan Integritas Personel
Pemkot Metro Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Siber

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:31 WIB

Warga Sumringah! Bupati Resmikan Jalan Rabat Beton Hasil Kolaborasi Swadaya Mayarakat & Dana Desa

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:29 WIB

Lewat Begawi Festival 2026, BEM Unila Promosikan Potensi Budaya dan Wisata Lampung Selatan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:27 WIB

Plt. Bupati Lamteng Launching Sekolah Lansia di Kecamatan Sendangagung, Wujudkan Lansia Sehat, Bahagia & Berdaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:20 WIB

Semangat Merah Putih! TNI dan Polri Genjot Latihan Paskibra Kecamatan Sendangagung

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:27 WIB

Pemerintah Kecamatan Negeri Agung Gelar Kerja Bakti Serentak Wujud Lingkungan Bersih dan Asri

Berita Terbaru